Berita Nasional

Haji Uma Sesalkan PHK Sepihak 1.040 Orang Tenaga Pendamping Desa, Termasuk dari Aceh

Pendamping desa di seluruh Indonesia dilaporkan dalam tahun 2025 telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh oleh Kemendes PDT.

Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
PENDAMPING DESA - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma di Gedung Parlemen Senayan Jakarta. Haji Uma menyesalkan PHK sepihak tenaga pendamping desa di seluruh Indonesia. 

"Atas dasar surat Kemendes itu, kami pun mencalonkan diri di Pemilu 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan.

Untuk itu, kami mohon bantuan DPD RI, karena kalaupun peraturan baru kemendes diberlakukan harusnya tidak berlaku surut kebelakang. ", ujar Kandidatus Angge, perwakilan TPP Desa. 

Perwakilan TPP Desa lain, Fety Anggrani Dewi menyebut jika audiensi telah mereka lakukan dengan Kemendes-PDT, namun tidak ada titik temu.

Mereka juga sudah melaporkan masalah ini ke Ombudsman serta audiensi dengan Komisi V DPR RI tapi kurang mendapat dukungan. Karena itu, DPD menjadi harapan bagi mereka. 

Menyikapi hal itu, H. Sudirman Haji Uma, anggota Komite I DPD RI dapil Aceh menyampaikan jika kebijakan Kemendes PDT tidak manusiawi dan juga melanggar aturan.

Haji Uma juga meminta agar hak TPP Desa dibayarkan, apalagi ini dalam situasi Ramadhan dan akan menjelang lebaran Idul Fitri. 

"Ini tidak manusiawi dan ada pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT karena tidak bisa diberlakukan surut kebekalang.

Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana ramadhan dan tidak lama lagi hari raya Idul Fitri", kata Haji Uma

Haji Uma juga meminta Komite I DPD RI bersepakat mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT untuk rapat kerja dan menjelaskan masalah ini.

Haji Uma juga berharap Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait PHK sepihak TPP Desa. 

Sementara Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam menyampaikan komitmen untuk membantu mengupayakan solusi dan jalan keluar terhadp masalah yang dialami TPP Desa tersebut.

Menurutnya, selain dengan Kemenkes PDT, Komite I DPD RI akan mencoba seluruh jalur yang ada agar masalah ini bisa mendapatkan jalan solusinya. 

"Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada bagi penyelesaian masalah ini", ucapnya. 

Pada rapat tersebut, Komite I DPD RI juga bersepakat untuk menambahkan masalah ini sebagai fokus kegiatan reses anggota Komite I di daerah pemilihan yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 13 April 2025. 

Dari hasil audiensi tersebut, Komite I DPD RI juga mengeluarkan kesimpulan antara lain akan mendukung aspirasi perwakilan 1040 TPP Desa di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya di tahun 2025.

 Komite I DPD RI akan membahas masalah ini dengan Kemendes PDT pada sidang kedepan setelah selesai masa reses DPD RI di daerah nantinya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Sudah 33 Napi Kabur Berhasil Ditangkap, 2 Orang Diantarkan Istri ke Lapas Kutacane Aceh Tenggara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved