PPPK 2024
Jadwal Resmi Penerbitan NIP CPNS & PPPK 2024, Simak Proses Pengajuannya di Portal Resmi BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal resmi penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Jadwal Resmi Penerbitan NIP CPNS & PPPK 2024, Simak Proses Pengajuannya di Portal Resmi BKN
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal resmi penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Proses ini menjadi langkah penting sebelum pengangkatan resmi ASN yang dijadwalkan pada tahun 2025 dan 2026.
Berdasarkan rilis resmi BKN, usul penetapan NIP CPNS akan selesai paling lambat 30 Juni 2025, sementara NIP PPPK ditargetkan rampung paling lambat 30 November 2025.
Setelah NIP ditetapkan, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK akan mulai bekerja secara resmi pada 1 Maret 2026.
Mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang menetapkan batas waktu pengusulan NIP CASN 2024 sebagai berikut:
- CPNS 2024: Pengusulan NIP paling lambat 30 Juni 2025, dengan pengangkatan pada 1 Oktober 2025.
- PPPK 2024: Pengusulan NIP paling lambat 30 November 2025, dengan pengangkatan pada 1 Maret 2026.
Fungsi Penting NIP bagi CPNS dan PPPK
NIP bukan hanya sekadar nomor identitas ASN, tetapi juga berfungsi untuk berbagai layanan kepegawaian, termasuk:
- Pembinaan karier ASN
- Pelayanan gaji dan tunjangan
- Proses pensiun
- Akses layanan sosial dan tabungan ASN
- Administrasi kepegawaian
Khusus bagi PPPK, NIP juga berperan dalam pemantauan kinerja dan perpanjangan kontrak kerja.
Sayangnya, NIP belum bisa digunakan sebagaimana fungsinya selama pegawai belum diangkat.
Cara Cek Proses Pengajuan NIP di Portal Resmi BKN
Selama proses menunggu, peserta CASN 2024 yang lolos sudah bisa mengecek proses pengajuan di https://monitoring-siasn.bkn.go.id/ dan mematau proses penetapan NIP di https://sscasn.bkn.go.id/.
Sebelum diterbitkan, pengajuan NIP memerlukan proses dimulai dari pengajuan, pengumpulan berkas, dan berakhir dengan verifikasi BKN.
Alur Penetapan NIP CPNS dan PPPK
Mengutip dari laman resmi BKN Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK merupakan bagian penting dalam perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara.
Untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses ini, berikut adalah alur yang harus dilalui oleh peserta dan instansi yang terlibat.
1. Peserta Mengusulkan Dokumen Melalui SSCASN (Pengisian DRH)
Proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NIP atau NI juga harus disiapkan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen
Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
3. Instansi Mengusulkan NI CPNS/NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)
Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk proses lebih lanjut.
Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.
4. BKN Memproses Berkas Usul dari Instansi
BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. Setelah berkas tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas: MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai).
a. Jika Berkas Usul BTS
Jika berkas yang diusulkan tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki, statusnya akan menjadi BTS.
Berkas yang memiliki status BTS akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Setelah itu, instansi akan menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai.
b. Jika Berkas Usul TMS
Jika berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NIP atau NI, statusnya akan menjadi TMS, yang berarti berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan NIP atau NI
c. Jika Berkas Usul MS
Jika berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan, maka statusnya akan menjadi MS (Memenuhi Syarat).
Dalam hal ini, berkas yang dinyatakan MS dapat diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
5. Instansi Menerbitkan SK
Setelah Mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN Setelah berkas dinyatakan MS dan BKN menerbitkan Pertek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).
SK ini adalah tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku, Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: PPPK 2024: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?
Baca juga: Cek Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ini Jadwal Honorer yang Tak Lulus Seleksi ASN 2024 Terima NIP
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.