PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Ini Jadwal Honorer yang Tak Lulus Seleksi ASN 2024 Terima NIP

Mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) serta SK...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

PPPK Paruh Waktu: Ini Jadwal Honorer yang Tak Lulus Seleksi ASN 2024 Terima NIP

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkenalkan skema baru untuk tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. 

Mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, status PPPK Paruh Waktu merupakan masa transisi sebelum pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. 

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja karena suatu saat dia akan menjadi PPPK Penuh Waktu. Jadi, walaupun Paruh Waktu, tetap dapat NIP.

Jika kinerjanya bagus dan anggarannya tersedia, dia akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Aba Subagja dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kemenpan RB yang tayang pada Selasa (28/1/2025).

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer atau peserta seleksi ASN yang memenuhi syarat administratif tetapi belum mendapatkan formasi jabatan.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dengan kode hasil seleksi R2 atau R3 tanpa huruf “L” dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ini memberikan kesempatan bagi ribuan tenaga non-ASN terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi namun tidak lolos tahap akhir untuk tetap bergabung dalam sistem ASN melalui mekanisme khusus melalui PPPK Paruh Waktu.

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga mendapatkan NIP dilakukan secara bertahap dan bergantung pada kebutuhan instansi. Berikut tahapan mekanisme pengangkatan:

1. Usulan Kebutuhan oleh Instansi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan 

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, dan unit kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved