Rabu, 15 April 2026

PPPK 2024

Pengangkatan PPPK 2024: Ini 5 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Instansi atau Pemda

Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, setiap instansi wajib memenuhi lima persyaratan utama sebelum melakukan pengangkatan PPPK 2024. Berikut..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2024 - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, setiap instansi wajib memenuhi lima persyaratan utama sebelum melakukan pengangkatan PPPK 2024. 

Pengangkatan PPPK 2024: Ini 5 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Instansi atau Pemda

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah mempercepat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/3/2025). 

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh instansi pusat dan daerah segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan.

Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) harus melakukan analisis dan simulasi agar pengangkatan PPPK bisa dilakukan tepat waktu. 

“Tujuannya agar pengangkatan dapat berjalan sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujarnya yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, setiap instansi wajib memenuhi lima persyaratan utama sebelum melakukan pengangkatan PPPK 2024. Berikut syarat-syarat tersebut:

1. Proses Seleksi Telah Diselesaikan

Instansi harus memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan, termasuk tes administrasi, ujian seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT), dan pengumuman kelulusan peserta yang memenuhi syarat.

2. Persetujuan Teknis dan Penetapan NIP PPPK

Instansi wajib mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis serta penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK). 

Proses ini dilakukan melalui pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.

3. Penerbitan NIP PPPK oleh BKN

Setelah mendapat persetujuan teknis, BKN akan menerbitkan NIPPPK yang menjadi tanda resmi bahwa pegawai telah diangkat sebagai ASN PPPK. 

NIPPPK ini akan dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

4. Surat Pernyataan Kesediaan Mengabdi

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved