PPPK 2024
Pengangkatan PPPK 2024: Ini 5 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Instansi atau Pemda
Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, setiap instansi wajib memenuhi lima persyaratan utama sebelum melakukan pengangkatan PPPK 2024. Berikut..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Pengangkatan PPPK 2024: Ini 5 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Instansi atau Pemda
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah mempercepat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/3/2025).
Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh instansi pusat dan daerah segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan.
Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) harus melakukan analisis dan simulasi agar pengangkatan PPPK bisa dilakukan tepat waktu.
“Tujuannya agar pengangkatan dapat berjalan sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujarnya yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, setiap instansi wajib memenuhi lima persyaratan utama sebelum melakukan pengangkatan PPPK 2024. Berikut syarat-syarat tersebut:
1. Proses Seleksi Telah Diselesaikan
Instansi harus memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan, termasuk tes administrasi, ujian seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT), dan pengumuman kelulusan peserta yang memenuhi syarat.
2. Persetujuan Teknis dan Penetapan NIP PPPK
Instansi wajib mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis serta penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).
Proses ini dilakukan melalui pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
3. Penerbitan NIP PPPK oleh BKN
Setelah mendapat persetujuan teknis, BKN akan menerbitkan NIPPPK yang menjadi tanda resmi bahwa pegawai telah diangkat sebagai ASN PPPK.
NIPPPK ini akan dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
4. Surat Pernyataan Kesediaan Mengabdi
| 1.300 SK PPPK di Jajaran Dinas Pendidikan Aceh Segera Dibagikan, Plt Kadisdik: Tidak Ada Pungutan |
|
|---|
| Aturan Resmi Cuti Melahirkan PPPK, Berlaku Hingga Anak Ketiga, Berikut Ketentuannya |
|
|---|
| Benarkah Cuti Melahirkan untuk PPPK Hanya Berlaku untuk Anak ke-1 dan ke-2? Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja? |
|
|---|
| Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Peserta-PPPK-terima-SK.jpg)