PPPK 2024
Pengangkatan PPPK 2024: Ini 5 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Instansi atau Pemda
Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, setiap instansi wajib memenuhi lima persyaratan utama sebelum melakukan pengangkatan PPPK 2024. Berikut..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Setiap peserta yang telah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan untuk bersedia mengabdi di instansi yang menerima mereka.
Surat ini juga mencantumkan komitmen bahwa mereka tidak akan mengajukan pindah instansi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Kesiapan Anggaran dan Sarana Prasarana
Instansi harus memastikan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta fasilitas kerja bagi pegawai yang akan diangkat.
Kesiapan ini menjadi faktor kunci dalam mendukung kelancaran pengangkatan PPPK 2024.
Batas Waktu Pengangkatan PPPK 2024
Sesuai arahan Presiden, pengangkatan CPNS 2024 ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara PPPK harus dituntaskan sebelum Oktober 2025.
“Kementerian, lembaga, serta pemda yang sudah siap dapat segera menyelesaikan proses pengangkatan,” kata Rini.
Lebih lanjut, Kemenpan-RB dan BKN akan memfasilitasi pengangkatan sepanjang instansi telah menunjukkan kesiapan memenuhi persyaratan.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN.
Sejak 2005, pemerintah telah memberikan banyak kebijakan afirmasi bagi tenaga honorer dan non-ASN agar dapat diangkat sebagai ASN.
“Oleh karena itu, proses penerimaan PPPK 2024 diharapkan menjadi kebijakan afirmasi terakhir yang harus diselesaikan tahun ini,” tegas Rini.
Dengan percepatan pengangkatan ini, diharapkan tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat segera mendapatkan kepastian status sebagai ASN PPPK.
Instansi pusat maupun daerah pun diharapkan segera menuntaskan persyaratan agar proses pengangkatan berjalan sesuai target pemerintah. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Afirmasi Terakhir Tenaga Honorer untuk Jadi ASN, PPPK Paruh Waktu Alternatif
Baca juga: Pelamar PPPK 2024 Kategori Ini Sudah Dihitung jadi ASN pada 1 Maret 2025, Siapa Saja?
Baca juga: Progres Penetapan NIP PPPK 2024, Ini Jadwal Pengangkatan Terbaru dari BKN
| 1.300 SK PPPK di Jajaran Dinas Pendidikan Aceh Segera Dibagikan, Plt Kadisdik: Tidak Ada Pungutan |
|
|---|
| Aturan Resmi Cuti Melahirkan PPPK, Berlaku Hingga Anak Ketiga, Berikut Ketentuannya |
|
|---|
| Benarkah Cuti Melahirkan untuk PPPK Hanya Berlaku untuk Anak ke-1 dan ke-2? Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja? |
|
|---|
| Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Peserta-PPPK-terima-SK.jpg)