PPPK 2024

Kapan penetapan NIP PPPK 2024? Simak Mekanisme Penerbitan hingga Dapat SK Pengangkatan

Proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi oleh instansi, hingga...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2024 - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi oleh instansi, hingga pengolahan berkas oleh BKN. 

Proses penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK melibatkan beberapa tahapan penting. Berikut mekanisme lengkapnya:

1. Pengajuan Dokumen melalui SSCASN (Pengisian DRH)

Peserta yang telah lolos seleksi harus mengunggah dokumen melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

Salah satu tahapan awal yang harus dilakukan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan akurat dengan mempersiapkan dokumen penting yang disyaratkan oleh instansi terkait.

2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi

Setelah peserta mengunggah dokumen, instansi terkait akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.

3. Pengusulan NIP CPNS / PPPK ke BKN

Jika semua dokumen telah diverifikasi dan memenuhi syarat, instansi akan mengajukan usulan penetapan NIP  ke BKN.

4. Proses Validasi oleh BKN

BKN akan memeriksa dokumen yang diterima dan memberikan status berikut:

  • MS (Memenuhi Syarat): Berkas dapat diproses untuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek).
  • TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Berkas tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai): Berkas dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki.

Jika ada dokumen yang kurang lengkap atau salah, peserta akan dihubungi untuk melakukan perbaikan.

5. Penerbitan SK Pengangkatan oleh Instansi

Setelah BKN menerbitkan Pertek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

SK ini menjadi dasar bagi CPNS dan PPPK untuk mulai bertugas di instansi yang bersangkutan. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Jadi Jalur Afirmasi Terakhir, Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos?

Baca juga: Kepala Dinkes Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK 2024

Baca juga: Update Progres Penetapan NIP PPPK 2024 Terbaru, Mulai dari Guru hingga Tenaga Kesehatan

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved