PPPK 2024

PPPK 2024: Usai Resmi Dilantik, Apa Saja Hak yang Diterima Selain Gaji?

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Pengadaan 2024 telah berlangsung di beberapa daerah, salah satunya Pemerintah...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo
PPPK 2024 - Pj Bupati Bener Meriah pimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK untuk formasi tahun 2023, Senin (6/5/2024). Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Pengadaan 2024 telah berlangsung di beberapa daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten Bekasi.  Namun, setelah resmi dilantik, apa saja hak yang diterima PPPK 2024 selain gaji? 

PPPK 2024: Usai Resmi Dilantik, Apa Saja Hak yang Diterima Selain Gaji?

TRIBUNGAYO.COM - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Pengadaan 2024 telah berlangsung di beberapa daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 9.051 PPPK 2024 yang baru dilantik pada Rabu (26/3/2025)di Plaza Kantor Pemkab Bekasi.

Dalam sambutannya, Prof. Zudan menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi bagi PPPK 2024 guna menunjang kualitas pelayanan publik. 

Dengan demikian, pegawai yang telah dilantik diharapkan memiliki kinerja dan kompetensi yang terus berkembang selama masa perjanjian kerja.

Namun, setelah resmi dilantik, apa saja hak yang diterima PPPK 2024 selain gaji?

Hak yang Diterima PPPK 2024

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak yang diterima oleh PPPK kini setara dengan PNS.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:

1. Penghasilan

Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.

Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.

5. Lingkungan kerja

Sementara hak lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.

6. Pengembangan diri

Pegawai PPPK juga berhak atas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier, dan/atau kompetensi.

7. Bantuan hukum

Bantuan hukum yang menjadi hak pegawai PPPK dapat berupa litigas (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan/atau nonlitigasi.

Besaran Gaji PPPK 2024

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 gaji PPPK mengalami kenaikan untuk semua golongan dari I hingga XVII, berikut besarannya:

  • Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Kapan penetapan NIP PPPK 2024? Simak Mekanisme Penerbitan hingga Dapat SK Pengangkatan

Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Jadi Jalur Afirmasi Terakhir, Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos?

Baca juga: PPPK 2024: Ini Arahan Baru dari BKN Terkait Penetapan NIP CASN

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved