Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Aceh

Ombudsman Aceh Ingatkan Pemkab/Pemko, Layanan Publik Harus Berjalan Selama Libur Panjang Lebaran

Layanan publik kepada masyarakat selama libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025 harus tetap berjalan.

Tayang:
Editor: Rizwan
Istimewa
LAYANAN PUBLIK HARUS BERJALAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE Ak MPA. Ombudsman mengingatkan Pemkab dan Pemko di Aceh untuk pelayanan publik harus tetap berjalan selama libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Layanan publik kepada masyarakat selama libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025 harus tetap berjalan.

Harapan itu disampaikan Ombudsman Aceh terkait Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Karena itu, Ombudsman meminta Pemkab dan Pemko di Aceh untuk melayani masyarakat sesuai tugas yang diberikan.

SKB Nomor 1017 Tahun 2024 menetapkan cuti bersama dari 28 Maret hingga 7 April 2025, namun dalam Diktum Ketiga disebutkan bahwa layanan publik esensial tetap harus tersedia.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, dalam inspeksi mendadak (sidak) ke dua puskesmas di Aceh Besar pada Jumat (28/3/2025), menyoroti pentingnya keberlanjutan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan selama periode cuti bersama.

“Ombudsman sering menerima laporan masyarakat, terkait tidak adanya layanan atau penundaan layanan di unit-unit pelaksana layanan langsung seperti rumah sakit dan puskesmas saat libur panjang,” ujarnya dikutip Tribungayo.com dari Serambinews.com.

Dian berharap potensi terjadinya penundaan berlarut dapat dicegah, melalui penyampaian informasi perubahan jam layanan yang jelas dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih baik.

Ketika tidak ada layanan pada poli rawat jalan di puskesmas, misalnya kata Dian, perlu diatur agar masyarakat tetap dapat layanan kesehatan yang diperlukan melalui IGD, selama sepuluh hari cuti bersama.

Pihaknya mendapati pada bagian puskesmas tertera pengumuman bahwa layanan poli rawat jalan ditutup mulai 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Pasien darurat akan dilayani melalui IGD.

Karena itu, kata Dian, masyarakat perlu diberitahu dengan jelas, bagaimana mengakses layanan, terutama di puskesmas-puskesmas yang tidak ada layanan rawat inap.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudman Aceh, Muammar yang ikuit dalam sidak itu menemui petugas piket di kedua puskesmas tersebut.

Mereka membenarkan tidak ada layanan poli rawat jalan. Mereka menyatakan layanan hanya untuk pasien darurat, melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“IGD tetap jalan. Tadi pagi ada pasien diare, kami layani. Ini baru saja pulang setelah diinfus,” begitu disampaikan salah satu petugas piket di unit IGD kepada Muammar.

Menindaklanjuti temuan sidak hari ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan instansi terkait layanan langsung lainnya di seluruh Aceh, untuk memastikan pengaturan dan pengalihan layanan berlangsung dengan baik.

“Terima kasih untuk pemerintah daerah, misalnya Abdya dan Nagan Raya, yang sudah mengatur hal ini. Pada SKB tersebut jelas diatur, layanan langsung pada masyarakat tidak boleh dihentikan.” tegas Dian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved