Berita Aceh Tengah

Ketua GERPA: Pemekaran Dapil Bukan Pengganti, Tapi Pelengkap Perjuangan ALA

Hal ini disampaikan Gilang sebagai tanggapan atas statmen Agus Muliara dalam rilis yang ramai diperbincangkan bahwa Dapil Gayo-Alas Langkah Cerdas.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Pribadi/Gilang Ken Tawar
PEMEKARAN ALA - Ketua Gerakan Pemuda ALA (GERPA), Gilang Ken Tawar menegaskan bahwa pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk wilayah Gayo-Alas tidak seharusnya dianggap sebagai pengganti perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA). Menurutnya, perjuangan membentuk Provinsi ALA sudah berlangsung secara konstitusional selama lebih dari dua dekade dan bukan sekadar soal keterwakilan legislatif, melainkan menyangkut persoalan struktural yang lebih dalam. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Ketua Gerakan Pemuda ALA (GERPA), Gilang Ken Tawar menegaskan bahwa pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk wilayah Gayo-Alas tidak seharusnya dianggap sebagai pengganti perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).

Hal ini disampaikan Gilang sebagai tanggapan atas statmen Agus Muliara dalam rilis yang ramai diperbincangkan bahwa Dapil Gayo-Alas Langkah Cerdas, Bukan Sekadar Provinsi Impian  yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

“Pemekaran dapil memang bisa menjadi strategi memperkuat representasi politik, tapi itu bukan tujuan akhir. Dapil adalah alat, bukan pengganti perjuangan ALA,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, perjuangan membentuk Provinsi ALA sudah berlangsung secara konstitusional selama lebih dari dua dekade dan bukan sekadar soal keterwakilan legislatif, melainkan menyangkut persoalan struktural yang lebih dalam.

Ia mencontohkan ketimpangan alokasi anggaran, ketertinggalan pembangunan, hingga perlunya otonomi pengambilan kebijakan yang relevan dengan kondisi dataran tinggi Gayo-Alas.

“Selama ini daerah Gayo-Alas kerap terpinggirkan. Ini bukan soal kursi di DPR RI saja, ini soal hak untuk mengelola diri sendiri secara lebih adil,” tegasnya.

Menanggapi argumen moratorium pemekaran daerah yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gilang menyebut moratorium itu bersifat sementara, bukan penghentian permanen.

“Ini bukan penutupan jalan, tapi masa jeda. Justru sekarang waktunya memperkuat kesiapan administratif dan membangun dukungan nasional,” ujarnya.

Terkait fleksibilitas pemekaran dapil yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Gilang menilai prosesnya juga tidak sederhana. 

Ia menyebut revisi dapil tetap berada dalam tarik-menarik kepentingan politik dan membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah pusat maupun KPU.

“Pemekaran dapil tidak bisa dilakukan begitu saja. Kalau tanpa dukungan politik nasional, tetap sulit terealisasi,” tambahnya.

Gilang juga menolak keras anggapan bahwa perjuangan ALA berpotensi menimbulkan konflik antarsuku atau disintegrasi sosial.

Ia menyebut perjuangan ini justru menyatukan berbagai elemen lintas etnis di wilayah tengah Aceh.

“Framing seperti itu keliru dan berbahaya. Kami tidak sedang memecah kami justru sedang menyambung kembali apa yang selama ini terputus,” kata Gilang.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved