PPPK 2024 Hari Ini
Update Penetapan NIP PPPK 2024 per 12 Mei 2025, Instansi yang Sudah Banyak Terbitkan SK
Hingga Senin (12/5/2025) sejumlah instansi tercatat telah menerbitkan ribuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK, sementara beberapa lainnya masih
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Update Penetapan NIP PPPK 2024 per 12 Mei 2025, Instansi yang Sudah Banyak Terbitkan SK
TRIBUNGAYO.COM - Proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 terus berjalan di berbagai kementerian dan lembaga.
Hingga Senin (12/5/2025) sejumlah instansi tercatat telah menerbitkan ribuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK, sementara beberapa lainnya masih dalam tahap pemberkasan dan pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN melalui surat edarannya telah menetapkan batas waktu proses penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024, dengan tenggat usulan paling lambat 10 September 2025 dan pelaksanaan perjanjian kerja maksimal 1 Oktober 2025.
Baca juga: H-3 Ujian Kompetisi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir, Ini Tahapan Lanjutan yang Akan Dilalui Peserta
Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK disesuaikan dengan tanggal masuk usulan ke BKN, dengan ketentuan apabila usulan diterima hingga akhir Februari 2025 namun belum ditetapkan NI-nya, maka TMT ditetapkan per 1 Maret 2025.
Instansi yang Sudah Terbitkan Ribuan SK PPPK 2024
Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui akun Instagram Badan Kepegawaian Negara @bkngoidofficial pada Senin (12/5/2025), beberapa kementerian dan lembaga telah menunjukkan progres signifikan dalam penetapan NI dan penerbitan SK PPPK Teknis 2024, di antaranya:
- Kementerian Agama: Telah menerbitkan sebanyak 59.554 SK Pengangkatan PPPK Teknis 2024, menjadi instansi dengan jumlah terbanyak sejauh ini.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: Telah menerbitkan 1.368 SK Pengangkatan PPPK Teknis 2024.
- Kementerian Pertanian: Telah menerbitkan 1.413 SK Pengangkatan PPPK Teknis 2024.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia: Telah menerbitkan 1.317 SK Pengangkatan PPPK Teknis 2024.
- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum: Telah menerbitkan 2.603 SK Pengangkatan PPPK Teknis 2024.
Percepatan ini penting agar para pegawai PPPK segera dapat ditempatkan di unit kerja masing-masing sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
Tahapan Pengangkatan PPPK Berdasarkan Aturan BKN
Berdasarkan regulasi BKN untuk pengangkatan PPPK 2024, berikut ini tahapan penting yang harus diperhatikan:
- Pengangkatan dan perjanjian kerja dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan NI PPPK oleh instansi paling lambat 10 September 2025.
- TMT pengangkatan dihitung berdasarkan tanggal masuk usul NI ke BKN, yakni tanggal 1 bulan berikutnya.
- Jika usulan masuk sampai akhir Februari 2025 namun belum terbit pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan ditetapkan 1 Maret 2025.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, penting untuk terus memantau informasi dari instansi masing-masing terkait proses pemberkasan dan penerbitan SK.
Instansi yang sudah menerbitkan SK pengangkatan diharapkan segera memproses penempatan agar tidak mengganggu pelayanan publik. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Cek Sekarang! Ini Kategori Honorer yang Hanya Diangkat PPPK Paruh Waktu Meski Lolos Seleksi
Baca juga: PPPK 2024 Tahap 2: Jadwal Pengumuman Kelulusan dan Link Resmi yang Harus Diakses
Baca juga: PPPK 2024 Tahap 2: Ujian Berakhir 16 Mei 2025, Ini Jadwal Pengumuman dan Pengisian DRH
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.