PPPK 2024 Hari Ini
Catat! Ini 4 Penyebab Kelulusan PPPK 2024 Bisa Dibatalkan Walau Tinggal Pengangkatan
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024 telah memasuki tahap akhir pengangkatan dan penyerahan SK.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024 telah memasuki tahap akhir pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Namun, di beberapa daerah, seperti Kabupaten Nunukan, terjadi pembatalan kelulusan terhadap beberapa peserta karena pelanggaran syarat administrasi.
Dua calon PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi di Nunukan, resmi dibatalkan pengangkatannya.
Hal ini dikarenakan keduanya tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana yang disyaratkan dalam formasi yang mereka lamar.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, dua peserta tersebut mendaftar dengan ijazah SMA dan berstatus “menjelang lulus” S1.
Namun, hingga tahapan akhir seleksi, mereka belum juga menyelesaikan pendidikan sarjananya.
"Kita sempat koordinasikan hal tersebut dan diperbolehkan, selama belum sampai tahap pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) atau menuju proses Pertek (Pertimbangan Teknis).
Tapi sampai selesai ujian, keduanya belum lulus," ujar Mutiq Hasan Nasir, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/5/2025).
Akibat pembatalan ini, BKPSDM Nunukan terpaksa melakukan proses perankingan ulang dari daftar cadangan yang tersedia untuk mengisi kekosongan formasi.
Proses ini menyebabkan penundaan penyerahan SK PPPK tahap 1 di daerah tersebut.
"Yang mengisi, tentu yang namanya ada di bawah para calon PPPK yang mundur itu. Kita perankingan lagi, dan itu menjadi salah satu alasan mengapa penyerahan SK PPPK Nunukan tahap 1 belum dilakukan," tambah Mutiq.
Aturan Pembatalan Kelulusan PPPK Sesuai Permen PANRB
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan peserta PPPK, di antaranya:
1. Pengunduran Diri Secara Sukarela
Peserta yang telah lulus dapat membatalkan kelulusannya dengan mengundurkan diri secara sukarela melalui sistem SSCASN. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.
2. Ketidaksesuaian Kriteria Pendidikan
| Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
|
|---|
| Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
|
|---|
| Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
|
|---|
| PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
|
|---|
| Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPPK-menerima-SK.jpg)