Selasa, 19 Mei 2026

PPPK 2024 Hari Ini

Catat! Ini 4 Penyebab Kelulusan PPPK 2024 Bisa Dibatalkan Walau Tinggal Pengangkatan

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024 telah memasuki tahap akhir pengangkatan dan penyerahan SK.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
PPPK 2024 - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024 telah memasuki tahap akhir pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK). 

TRIBUNGAYO.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024 telah memasuki tahap akhir pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK). 

Namun, di beberapa daerah, seperti Kabupaten Nunukan, terjadi pembatalan kelulusan terhadap beberapa peserta karena pelanggaran syarat administrasi.

Dua calon PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi di Nunukan, resmi dibatalkan pengangkatannya. 

Hal ini dikarenakan keduanya tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana yang disyaratkan dalam formasi yang mereka lamar.

Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, dua peserta tersebut mendaftar dengan ijazah SMA dan berstatus “menjelang lulus” S1. 

Namun, hingga tahapan akhir seleksi, mereka belum juga menyelesaikan pendidikan sarjananya.

"Kita sempat koordinasikan hal tersebut dan diperbolehkan, selama belum sampai tahap pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) atau menuju proses Pertek (Pertimbangan Teknis).

Tapi sampai selesai ujian, keduanya belum lulus," ujar Mutiq Hasan Nasir, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/5/2025).

Akibat pembatalan ini, BKPSDM Nunukan terpaksa melakukan proses perankingan ulang dari daftar cadangan yang tersedia untuk mengisi kekosongan formasi.

Proses ini menyebabkan penundaan penyerahan SK PPPK tahap 1 di daerah tersebut.

"Yang mengisi, tentu yang namanya ada di bawah para calon PPPK yang mundur itu. Kita perankingan lagi, dan itu menjadi salah satu alasan mengapa penyerahan SK PPPK Nunukan tahap 1 belum dilakukan," tambah Mutiq.

Aturan Pembatalan Kelulusan PPPK Sesuai Permen PANRB

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan peserta PPPK, di antaranya:

1. Pengunduran Diri Secara Sukarela

Peserta yang telah lulus dapat membatalkan kelulusannya dengan mengundurkan diri secara sukarela melalui sistem SSCASN. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.

2. Ketidaksesuaian Kriteria Pendidikan

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved