PPPK 2024 Hari Ini

PPPK 2024 Tahap 2: Penentu Kelulusan Bukan Hanya Nilai, Ini Aturan Resmi Menpan RB

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini memasuki fase krusial.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2024 - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Kini, para peserta memasuki masa penantian hasil seleksi, yang menurut jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan diumumkan pada 22-31 Mei 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini memasuki fase krusial.

Dimana, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 akan segera berakhir pada Jumat (16/5/2025) dan ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia telah mengikuti tes di isntansi tujuan masing-masing.

Kini, para peserta memasuki masa penantian hasil seleksi, yang menurut jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan diumumkan pada 22-31 Mei 2025.

Namun yang menjadi sorotan saat ini bukan hanya soal nilai ujian, melainkan faktor-faktor penentu kelulusan yang diatur secara resmi oleh pemerintah. 

Banyak peserta masih beranggapan bahwa skor tinggi menjamin kelulusan

Padahal, seperti ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 tidak semata ditentukan oleh skor akhir.

Dalam diktum ke-29 keputusan tersebut dijelaskan bahwa:

“Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.”

Ini berarti tidak ada passing grade (nilai ambang batas) dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Sistem kelulusan menggunakan metode peringkat tertinggi dari hasil keseluruhan seleksi yang mencakup:

  • Seleksi Kompetensi Teknis
  • Seleksi Manajerial
  • Seleksi Sosial Kultural
  • Wawancara

Artinya, nilai individual dari satu aspek saja tidak cukup. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat kumulatif dari keseluruhan aspek seleksi tersebut.

Prioritas Penentu Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Peringkat saja belum menjamin kelulusan. Dalam diktum ke-30 Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pelamar yang berperingkat terbaik juga harus memenuhi urutan prioritas berikut:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
  • Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN
  • Pegawai aktif minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah

Jadi, bila dua peserta memiliki nilai yang sama, maka status pelamar berdasarkan prioritas akan menjadi penentu siapa yang lebih berpeluang dinyatakan lulus.

Bobot dan Nilai Maksimal Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Setiap komponen seleksi memiliki bobot nilai yang berbeda. Berikut rincian skor dan bobot maksimal:

Kompetensi Teknis:

  • Jawaban benar: 5 poin
  • Jawaban salah: 0 poin
  • Nilai maksimal: 450 poin

Kompetensi Manajerial:

  • Jawaban benar: 1–4 poin
  • Tidak menjawab: 0 poin
  • Nilai maksimal: 180 poin
Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved