PPPK 2024 Hari Ini

Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2: Siapa yang Lebih Diutamakan Jika Nilainya Sama?

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 telah menetapkan sistem peringkat dan urutan prioritas yang wajib diperhatikan seluruh

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2024 - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 telah menetapkan sistem peringkat dan urutan prioritas yang wajib diperhatikan seluruh peserta. 

TRIBUNGAYO.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini memasuki tahap penting usai seleksi kompetisi yang telah berakhir pada Jumat (16/5/2025) lalu.

Kini, masa penantian hasil seleksi pun dimulai. Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 akan dilakukan pada rentang 22–31 Mei 2025.

Namun, selain nilai ujian, ada faktor lain yang lebih menentukan kelulusan

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 telah menetapkan sistem peringkat dan urutan prioritas yang wajib diperhatikan seluruh peserta.

Nilai Tinggi Tak Menjamin Kelulusan

Banyak peserta masih beranggapan bahwa nilai tinggi menjadi satu-satunya kunci kelulusan

Faktanya, seleksi PPPK Tahap 2 tidak menggunakan sistem passing grade atau nilai ambang batas.

Dalam diktum ke-29 Keputusan Menpan RB No 347/2024 disebutkan secara jelas:

“Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.”

Artinya, seluruh peserta akan diurutkan berdasarkan skor kumulatif dari empat aspek seleksi:

  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara

Skor akhir dihitung secara kumulatif dari semua aspek tersebut, dan peserta dengan total nilai tertinggi akan mendapatkan posisi.

Namun, jika ada dua atau lebih peserta dengan peringkat yang sama, maka urutan prioritas kelulusan menjadi penentu utama siapa yang dinyatakan lolos.

Urutan Prioritas Penentu Kelulusan PPPK 2024

Dalam diktum ke-30 Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024, ditetapkan urutan prioritas bagi pelamar yang memiliki skor seleksi yang sama. Urutan tersebut adalah:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved