Berita Aceh Tengah Hari Ini

Aliansi Masyarakat di Aceh Tengah Demo Tuntut Pencopotan Kajari Atas Dugaan Intervensi Dana Desa

AMMPK-Aceh Tengah gelar aksi demo ke kejaksaan guna menuntut untuk menurunkan Andi Hendrajaya dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
AKSI DEMO KEJAKSAAN - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat Kampung Aceh Tengah (AMMPK- Aceh Tengah) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Kajari Aceh Tengah dari jabatan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Senin (19/5/2025). Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya mengaku tidak pernah terlibat dalam mengintervensi pengelolaan dana di desa, termasuk kegiatan bimtek yang diikuti oleh seluruh desa di Aceh Tengah beberapa waktu lalu. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat Kampung Aceh Tengah (AMMPK- Aceh Tengah) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Kajari Aceh Tengah dari jabatan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Senin (19/5/2025).

Aksi tersebut digelar di depan kantor Kejaksaan Aceh Tengah, melibatkan sejumlah mahasiswa yang melakukan orasi. 

Para demonstran membawa selebaran bertuliskan tuntutan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menurunkan Andi Hendrajaya dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah.

Setelah melakukan orasi, para peserta aksi kemudian meminta bertemu dengan Kajari.

Pihak kejaksaan memfasilitasi pertemuan untuk beraudiensi di dalam aula kejaksaan setempat.

Dalam audiensi tersebut, para peserta aksi melayangkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan keterlibatan Kajari Aceh Tengah dalam kegiatan Life Skill yang bersumber dari dana desa.

Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya mengaku tidak pernah terlibat dalam mengintervensi pengelolaan dana di desa, termasuk kegiatan bimtek yang diikuti oleh seluruh desa di Aceh Tengah beberapa waktu lalu.

"Saya tidak pernah dilibatkan dan terlibat, saya sudah diperiksa. Penggunaan dana desa itu sudah ada aturanya," ucapnya.

Ia mengaku telah diperiksa oleh tim internal Kejagung RI terkait permasalahan tersebut dan kini menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Andi Hendrajaya juga menyatakan membuka seluas-luasnya aduan masyarakat jika ada pihaknya yang terlibat meminta-minta atau mengintervensi pengelolaan dana desa.

“Kalau ada oknum kejaksaan yang meminta proyek, silakan laporkan ke bagian Intel, dan akan kami tindak tegas jika terbukti,” katanya.

Terkait kegiatan “Jaga Desa” yang dijalankan pihaknya, Kajari menekankan bahwa kejaksaan memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa, bukan untuk terlibat langsung dalam kegiatan atau menerima anggaran dari desa.

“Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan sesuai SOP. Kami juga telah menyampaikan hasilnya ke Inspektorat. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan tindaklanjuti,” ujar Andi.

Kajari juga menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati termaksuk seluruh SKPK.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved