Senin, 18 Mei 2026

CPNS 2024 Hari Ini

Pengangkatan CPNS 2024 Segera Rampung, Ada Kabar Gembira Soal Usia Pensiun dari BKN

Ditengah percepatan pengangkatan CPNS 2024, muncul kabar menggembirakan dari BKN terkait usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN. 

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
DOK KOMINFO
CPNS 2024 - Sebanyak 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah resmi dilantik Pj Bupati Bener Meriah, Drs H Haili Yoga MSi pada Senin (4/12/2023). Ditengah percepatan pengangkatan CPNS 2024, muncul kabar menggembirakan dari BKN terkait usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN.  

TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 terus dikebut menjelang tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dimana pengangkatan CPNS 2024 harus segera rampung pada awal Juni 2025 yang artinya hanya tersisa beberapa hari menuju batas Waktu tersebut.

Ditengah percepatan pengangkatan CPNS 2024, muncul kabar menggembirakan dari BKN terkait usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN. 

Dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Senin (19/5/2025), Prof Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, mengumumkan aspirasi tersebut.

KORPRI mengusulkan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB agar BUP ASN ditingkatkan dengan rincian sebagai berikut:

  • JPT Utama: pensiun di usia 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): pensiun di usia 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): pensiun di usia 62 tahun
  • Eselon III dan IV: pensiun di usia 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: pensiun di usia 70 tahun

Menurut Prof Zudan, usulan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya harapan hidup masyarakat dan tingginya keahlian serta pengalaman pegawai ASN yang semestinya bisa dimanfaatkan lebih lama oleh negara. 

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus.

Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelasnya yang dikutip dari laman bkn.go.id pada Kamis (22/5/2025).

Dengan pengangkatan CPNS 2024 yang hampir rampung dan usulan kenaikan usia pensiun ASN, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat reformasi birokrasi serta kesejahteraan aparatur negara. 

Berikut Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. 

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dimana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda:
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya:

  • BUP 60 tahun bagi Guru
  • BUP 65 tahun bagi Dosen
  • BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved