CPNS 2024 Hari Ini
Intruksi BKN Soal Pengangkatan CPNS 2024 Jika Instansi Tak Penuhi Ini
Instruksi khusus bagi instansi yang belum memenuhi syarat, pengangkatan CPNS 2024 tidak bisa dilakukan sebelum bulan Juni 2025!
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh memberi warning soal pengakatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Secara lebih spesifik, peringatan ini diberikan oleh Kepala BKN kepada instansi yang belum mengajukan usulan.
Usulan tersebut adalah perihal NIP CPNS 2024 yang seharusnya sudah diselesaikan sebelum bulan Mei 2025.
Seperti diketahui, pengangkatan CPNS 2024 paling lambat dilakukan pada 1 Juni 2025 mendatang.
Dan berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.
Instruksi khusus bagi instansi yang belum memenuhi syarat, pengangkatan CPNS 2024 tidak bisa dilakukan sebelum bulan Juni 2025!
Artinya, bila masih ada instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS 2024 namun tidak memenuhi syarat dengan belum mengusulkan NIP hingga hari ini, Jumat (30/5/2025) tidak bisa melanjutkan ke pengangkatan ASN pada 1 Juni mendatang.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sudah memberi tenggat waktu Pengangkatan CPNS 2024 yang paling lambat dilaksanakan pada 1 Juni 2025 mendatang.
Meski begitu, BKN tidak akan gegabah. Pengangkatan CPNS 2024 tetap mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN menegaskan bahwa penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal masuknya usul penetapan NIP CPNS 2024 ke BKN.
Jadi, jika hingga akhir April 2025 kemarin masih ada instansi yang belum mengirimkan usul penetapan NIP CPNS ke BKN, maka jangan harap ada pengangkatan CPNS 2024 sebelum Juni 2025!
Syarat Pengangkatan CPNS 2024
- Proses seleksi CPNS sudah dilakukan, dan peserta telah dinyatakan lulus.
- Instansi telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
- Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
- Instansi telah menyiapkan anggaran, terutama dari DIPA kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
- Sarana dan prasarana instansi untuk menerima CPNS telah tersedia.
Dengan adanya persyaratan ynag sudah ditetapkan, maka proses pengangkatan CPNS 2024 tidak bisa dilanjutkan.
Proses Pengangkatan Menjadi PNS
Setelah melewati masa prajabatan dan lulus seluruh proses pendidikan serta evaluasi, barulah seorang CPNS dapat diajukan untuk pengangkatan sebagai PNS.
Usulan ini akan diajukan oleh instansi ke BKN setelah CPNS:
- Lulus Diklat Terintegrasi
- Memenuhi semua syarat administratif
- Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin
- Telah menjalani masa kerja minimal 1 tahun sebagai CPNS
Jika semua syarat terpenuhi, BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap sebagai PNS.
(TribunGayo.com/ Intan Mutia)
Baca juga: CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Tahapan Penting untuk Bisa jadi ASN Penuh
Baca juga: Jelang Batas Akhir Pengangkatan CPNS 2024, di Jakarta 900 Formasi Lebih Masih Belum Terisi
Baca juga: Drama Penundaan PPPK 2024 Tahap II Terjadi Lagi, Susul Penundaaan Seleksi CPNS 2025
Bupati Suhaidi Serahkan SK 78 CPNS di Gayo Lues, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Gaji CPNS 2024 yang Baru Diangkat 80 persen dari gaji PNS Penuh, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Selamat! 17 Ribu CPNS 2024 Kemenang Resmi Dilantik, Ini Syarat Mutlak untuk Lolos jadi PNS |
![]() |
---|
CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Pelanggaran yang Bisa Batalkan Pengangkatan jadi PNS |
![]() |
---|
Kemenpan RB Longgarkan Batas Usia Pelamar CPNS untuk Jabatan Tertentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.