PPPK 2024 Hari Ini

Besaran Gaji PPPK 2024 yang Baru Diangkat Berbeda-beda, Ini Faktor yang Menentukan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK 2024 - Foto ilutrasi uang pecahan Rp 100.000 dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025).Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.  

TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terus dipercepat menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni Oktober 2025. 

Artinya, hanya tersisa beberapa bulan lagi bagi instansi untuk menuntaskan proses pengangkatan ini, khususnya bagi peserta yang telah lolos seleksi tahap I.

Sejumlah PPPK 2024 tahap I saat ini telah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Sementara itu, peserta tahap II kini sedang menanti hasil kelulusan yang akan segera diumumkan pada 16-30 Juni 2025 mendatang.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK 2024 yang baru diangkat? Apakah seluruh PPPK menerima jumlah yang sama?

Gaji PPPK 2024 Sesuai Perpres Terbaru

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

PPPK yang baru diangkat otomatis dikategorikan memiliki masa kerja nol tahun, sehingga besaran gaji awalnya mengacu pada golongan jabatan yang ditempati.

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK 2024 sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500
  • Golongan II: Rp 2.116.900
  • Golongan III: Rp 2.206.500
  • Golongan IV: Rp 2.299.800
  • Golongan V: Rp 2.511.500
  • Golongan VI: Rp 2.742.800
  • Golongan VII: Rp 2.858.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700
  • Golongan IX: Rp 3.203.600
  • Golongan X: Rp 3.339.100
  • Golongan XI: Rp 3.480.300
  • Golongan XII: Rp 3.627.500
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900
  • Golongan XV: Rp 4.107.600
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500

Gaji tersebut telah mengalami kenaikan dibanding ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebelumnya.

Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji pokok, PPPK 2024 juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi

Tunjangan yang diterima PPPK mengikuti prinsip dan besaran yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan yang sama.

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK

Tidak semua PPPK menerima gaji yang sama. Besaran gaji dipengaruhi oleh golongan jabatan, yang ditentukan berdasarkan:

  • Jenjang pendidikan terakhir
  • Kesesuaian bidang keahlian (linearitas)
  • Jenis jabatan fungsional (keahlian atau keterampilan)

Penetapan ini mengacu pada Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, yang mengklasifikasikan jabatan PPPK menjadi dua kategori besar, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved