PPPK 2024 Hari Ini
H-2 Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Kode Kelulusan Khusus PPPK Guru dari BKN
Untuk peserta PPPK Guru, terdapat kode-kode khusus kelulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan merujuk pada Keputusan...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
H-2 Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Kode Kelulusan Khusus PPPK Guru dari BKN
TRIBUNGAYO.COM - Menjelang hari pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2, para peserta seleksi mulai mempersiapkan diri untuk mengecek status kelulusan masing-masing.
Pengumuman resmi dijadwalkan mulai dapat diakses, pada Senin (16/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025) melalui laman masing-masing instansi maupun portal SSCASN.
Khusus untuk peserta PPPK Guru, terdapat kode-kode khusus kelulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan merujuk pada Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan) Nomor 348 Tahun 2024.
Kode-kode ini penting untuk dipahami karena menjadi penanda status dan jalur prioritas masing-masing peserta.
Kode Kelulusan Khusus PPPK Guru
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Mohammad Ridwan, dalam video singkat berdurasi 2 menit 8 detik yang ditayangkan melalui akun resmi Facebook BKN pada 18 Januari 2025, menjelaskan secara rinci delapan jenis kode yang akan muncul dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Guru.
"P3k (PPPK) Guru ini ada Kepmenpannya sendiri dan harus saya jelaskan satu persatu," Kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, selain memahami arti dari masing-masing kode, peserta juga perlu memperhatikan huruf tambahan “L” yang menyertai kode tersebut.
Huruf “L” merupakan singkatan dari “Lulus”, dan menjadi penanda bahwa peserta yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi.
"Saya ulangi sekali lagi, semua yang ada huruf L-nya itu artinya lulus," tegas Ridwan dalam penjelasannya.
Berikut ini adalah rincian kode kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 untuk Guru:
1. R1-A: Peserta prioritas dari Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai Kepmenpan 348.
2. R1-B: Peserta prioritas dari Guru Non-ASN berdasarkan Kepmenpan 348.
3. R1-C: Peserta prioritas lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagaimana tertuang dalam Kepmenpan 348.
4. R1-D: Peserta prioritas dari Guru Swasta menurut ketentuan Kepmenpan 348.
5. R2: Peserta dari Guru Eks THK-II yang tidak termasuk dalam prioritas R1.
6. R3: Peserta Guru yang terdaftar dalam database BKN.
7. R4: Peserta dari kalangan Guru Non-ASN di luar ketentuan prioritas R1B.
8. R5: Peserta yang merupakan lulusan PPG namun tidak termasuk kategori prioritas R1C.
Cara Cek Pengumuman Kelulusan
Peserta seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dapat mengecek pengumuman kelulusan melalui:
- Portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Website instansi masing-masing tempat peserta mendaftar
Peserta diimbau untuk memastikan jaringan internet stabil saat mengakses laman pengumuman, dan disarankan mencetak hasil kelulusan sebagai arsip pribadi.
Jadwal PPPK 2024 Tahap 2
Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 Tahap 2 sesuai pembaruan terakhir dari BKN:
- Pengumuman peserta dan lokasi ujian: 9–21 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April–15 Juni 2025
- Seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025
- Integrasi nilai seleksi dan teknis tambahan: 5–17 Juni 2025
- Pengumuman kelulusan: 16–30 Juni 2025
- Pengisian DRH PPPK: 1–31 Juli 2025
- Usul penetapan NI PPPK ke BKN: 1 Agustus–10 September 2025
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.