Kamis, 11 Juni 2026

Kupi Senye

Konflik Empat Pulau Aceh Jangan Ada Dusta Diantara Kita 

Tito menyatakan karena tidak adanya kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara menyebabkan pemerintah pusat berwenang menetapkan batas laut

Tayang:
FOTO IST
OPINI TRIBUNGAYO - Iman Ahmadi adalah Tokoh Muda Pelaku Adat Istiadat di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Ia menulis opini berjudul 'Konflik Empat Pulau Aceh Jangan Ada Dusta Diantara Kita', Sabtu (14/6/2025). 

Oleh: Iman Ahmadi *)

Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek dan Mangkir Gadang yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, setelah diputuskan oleh Mendagri masuk Sumatera Utara.

Empat pulau yang diklaim oleh pemerintah pusat, dalam hal ini menurut Iman, terkesan Pemerintah Aceh seakan abai tidak mengurus wilayahnya sendiri.

Sehingga pemerintah pusat memutuskan sepihak tanpa ada kajian dasarnya masuk kedalam wilayah Sumatera Utara .

Tokoh Aceh Anggota DPD RI dan Anggota DPR RI Aceh menolak keras keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memutuskan empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Hal ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat saat ini di bumi Serambi Mekkah Aceh.

Iman, menduga keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut adanya sarat kepentingan teknokratis negara yang mencederai perasaan Rakyat Aceh.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Tito Karnavian menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil saat ini masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena penamaan pulau yang harus didaftarkan ke PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).

Tito menyatakan karena tidak adanya kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara menyebabkan pemerintah pusat berwenang menetapkan batas laut yang disengketakan.

Ketetapan itu diputuskan setelah melewati rapat di tingkat pusat dengan perhitungan geografisnya. 

Menurut Tito, pemerintah pusat memang terdesak menyelesaikan batas wilayah karena berimplikasi terhadap masalah pembangunan.

Namun mantan Kepala Kepolisian RI ini menegaskan bahwa permasalahan di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara tersebut sudah bergulir sejak 1928, jauh sebelum dia menjabat.

Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak berkeberatan, kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta,

Menurut Iman, dalam sejarahnya, tidak ada ambiguitas soal empat pulau tersebut. empat pulau itu telah lama berada dalam pengelolaan administratif Kabupaten Aceh Singkil. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved