Anggota Dewan Dilapor Istri Sah

Mahkamah Syariah Catat Tak Ada Perkara Putusan Izin Poligami Anggota DPRK Bener Meriah

Menanggapi pernikahan salah satu anggota DPRK Bener Meriah tanpa persetujuan dari istri sah Mahkamah Syariah buka suara terkait surat izin poligami.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
SURAT IZIN POLIGAMI - Sejauh ini Mahkamah Syariah Simpang Tiga Bener Meriah mencatat tidak ada putusan perkara perizinan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Mahkamah Syariah Bener Meriah, Zahrul Bawadi kepada TribunGayo.com, Senin (16/6/2025). 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, SIMPANG TIGA REDELONG - Sejauh ini Mahkamah Syariah Simpang Tiga Bener Meriah mencatat tidak ada putusan perkara perizinan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Mahkamah Syariah Bener Meriah, Zahrul Bawadi kepada TribunGayo.com, Senin (16/6/2025).

"Khusus di Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, menurut data kami belum ada perkara izin poligami atas nama yang bersangkutan," ujarnya.

Namun Zahrul tidak menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk di Mahkamah.

Ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.

Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.

Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.

"Ada beberapa persyaratan yang akan dinilai, diantaranya persetujuan dari istri pertama," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini wilayah Bener Meriah diramaikan dengan pernikahan salah satu anggota DPRK tanpa ada persetujuan dari istri pertama yang berinisial NV (33).

Kemudian sebuah surat izin poligami yang dibuat secara tertulis dari NV terhadap suaminya itu malah beredar di media sosial, dalam surat bertanggal 2 Juni 2025 itu, NV disebut mengikhlaskan suaminya menikah lagi.

Menanggapi hal tersebut Aktivis perempuan Nimah Kurniasari Aceh Tengah, dalam keterangan diterima TribunGayo.com, Senin (16/6/2025) menegaskan jika surat pernyataan tertulis itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menikah lagi secara sah.

"Kalau hanya berupa surat pernyataan tertulis tanpa putusan resmi dari Mahkamah Syariah, maka nikah itu tidak sah secara hukum," tegasnya. 

Menurutnya, poligami Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jadi dalam aturan tersebut, jika seorang suami yang menikah lagi dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa ada izin dari istri sah maka dapat dijerat Pasal 279 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved