TOPIK
Anggota Dewan Dilapor Istri Sah
-
Sebanyak enam orang saksi dari Desa Berhut Kecamatan Terangun, Gayo Lues telah diperiksa oleh petugas penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues.
-
Empat orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan nikah siri seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah.
-
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Terangun, Gayo Lues mengaku tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut.
-
"Diduga TKP nyan kan di Gayo Lues, jadi kasus ini apakah kita yang tangani atau dilimpahkan kesana ini masih proses Koordinasi," beber Kasat Reskrim.
-
Anggota DPRK Bener Meriah menikah lagi tanpa izin istri pertama yang berisnisial NV, kini ia menempuh jalur baru dengan melaporkan FG ke Partai Golkar
-
Menanggapi pernikahan salah satu anggota DPRK Bener Meriah tanpa persetujuan dari istri sah Mahkamah Syariah buka suara terkait surat izin poligami.
-
Seorang oknum anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG (33) melakukan pernikahan siri di salah satu desa di Kecamatan Terangun Gayo Lues.
-
Surat izin poligami dari NV terhadap suaminya anggota DPRK beredar di media sosial, dalam surat bertanggal 2 Juni 2025 itu, NV disebut mengikhlaskan.
-
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah ikut berpandangan terkait beredarnya kabar anggota dewan Bener Meriah nikah tanpa izin istri sah.
-
Seorang istri di Kabupaten Bener Meriah berinisial NV (33) melaporkan suaminya FG ke polisi kerena menikah dengan perempuan lainnya tanpa izin
-
Ia menjelaskan mengapa pihaknya memilih jalur hukum lantaran suami kliennya itu telah melangsungkan pernikahan tanpa izin.