Berita Bener Meriah Hari Ini

Kejari Bener Meriah Terima Limpahan Dua Tersangka Asal Aceh Tengah Terkait Kasus Curanmor

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Saldin Silaen (42), seorang wiraswasta asal Kampung Petukel Belang Jorong Kecamatan Bandar.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kejari Bener Meriah
KASUS CURANMOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Pondok Baru, Bener Meriah, Selasa (17/6/2025). Dalam kasus ini dua tersangka berinisial RP dan MD warga asal Aceh Tengah telah di serahkan ke Kejari Bener Meriah. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pondok Baru, Bener Meriah, Selasa (17/6/2025).

Dalam kasus ini dua tersangka berinisial RP dan MD warga asal Aceh Tengah telah di serahkan ke Kejari Bener Meriah.

Kedua pelaku sebelumnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah usai ketahuan mencuri sepeda motor di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Sabtu (19/4/2025).

Kedua pelaku diamankan di tempat terpisah dan mereka berasal dari Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto SIK MIK, melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Saldin Silaen (42), seorang wiraswasta asal Kampung Petukel Belang Jorong, Kecamatan Bandar. 

Kejadiannya terjadi pada Rabu (9/4/2025), saat itu ibu korban menghadiri undangan pesta pernikahan dan memarkirkan sepeda motor jenis matic miliknya di depan rumah warga. 

Tapi saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi di tempatnya.

Sementara berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial RP (26), di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo. 

"Saat diamankan, pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian dari TKP Pondok Baru," ujar Kasi Humas.

Dikatakan dari pengakuan RP, diketahui ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MD (27), yang kemudian ditangkap di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Aceh Tengah

Dalam penangkapan polisi juga turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Yakni satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian," terangnya.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tambahnya. (*)

Baca juga: Ekspor Santan Kelapa ke China Dilepas dari Trans Continent Gorontalo

Baca juga: FORMAD Surati Presiden Minta Tinjau Status Empat Pulau 

Baca juga: Yusril : 4 Pulau Itu Tidak Sepatah Katapun Disebutkan dalam UU No 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved