Marak Penimbunan Danau Lut Tawar

Marak Reklamasi Danau Lut Tawar, Kerusakan Lingkungan Didepan Mata

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan TribunGayo.com, mengungkap praktik penimbunan dilakukan secara sistematis.

Dokumen Ifak Genasih
DANAU LUT TAWAR - Seorang pengunjung sedang menikmati keindahan Danau Lut Tawar, Takengon, Aceh Tengah. Permata wisata Kabupaten Aceh Tengah yang memiliki luas 5.472 hektare dengan volume air mencapai 2,5 triliun liter itu kini terancam. 

Aktivitas reklamasi masif ini diduga kuat melanggar berbagai peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan sebelum pelaksanaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Danau secara tegas mengatur perlindungan kawasan sempadan danau untuk menjaga fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi kehidupan masyarakat.

Pemkab Sudah Melarang

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Aceh Tengah, T Alaidin Syah menyampaikan aktivitas reklamasi tersebut secara tegas memang sudah dilarang oleh Pemkab Aceh Tengah.

Hal itu karena bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Kalau reklamasi memang tidak dibenarkan, sudah ada surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup di tiap kecamatan seputaran danau.

Kalaupun diminta izin tidak bisa kita terbitkan, itu kan ada sanksinya,” ujarnya.

Lebih serius lagi, praktik ini berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika melibatkan oknum pejabat dalam penerbitan izin atau sertifikat tanah.

Danau Lut Tawar dengan panjang 17 kilometer dan lebar 3,219 kilometer bukan sekadar objek wisata, tetapi ekosistem penting yang menopang kehidupan masyarakat Gayo. 

Reklamasi masif berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis, kualitas air, dan fungsi danau sebagai sumber air bersih.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini sebelum kerusakan permanen terjadi pada salah satu aset wisata terpenting Aceh Tengah.

 (Laporan Romadani dan Alga Mahate Ara)

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Tegas Larang Aktivitas Reklamasi di Sekitar Danau Lut Tawar

Baca juga: Dari Homestay hingga Kafe, Bisnis Pariwisata Membunuh Danau Lut Tawar Aceh Tengah

 

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved