TOPIK
Marak Penimbunan Danau Lut Tawar
-
Pihak pemerintah daerah akan mempersiapkan Qanun atau peraturan yang akan dibahas bersama seluruh anggota DPRK Aceh Tengah.
-
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi tolong jangan rusak tempat hidup ikan," ujar salah satu nelayan di Nosar.
-
Aktivitas reklamasi yang berlangsung secara ilegal dinilai telah merusak keseimbangan lingkungan.
-
Danau Lut Tawar telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
-
Danau Lut Tawar adalah milik rakyat, bukan milik aparat. Keindahannya bukan untuk dikavling demi kepentingan pribadi, tapi untuk dijaga demi generasi.
-
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan TribunGayo.com, mengungkap praktik penimbunan dilakukan secara sistematis.
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menegaskan larangan terhadap segala bentuk aktivitas reklamasi di sekitar Danau Lut Tawar.
-
Pelaku penimbunan berdalih melakukan aktivitas sesuai "garis danau" dan mengklaim hanya menimbun dalam jumlah sedikit.
-
Aktivis lingkungan sekaligus Ketua Formatur KP3ALA, Zam Zam Mubarak, menyoroti keras dugaan reklamasi liar di kawasan Danau Lut Tawar, Aceh Tengah.