Berita Aceh Hari Ini

Terima Laporan Penembakan Terhadap ODGJ oleh Oknum Polisi di Pidie, Haji Uma Surati Kapolda dan LPSK

Ibrahim diketahui sebagai ODGJ dan berasal dari keluarga kurang mampu, mengalami luka tembak serius hingga harus menjalani amputasi kaki.

|
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Pribadi
ANGGOTA DPD RI - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma menerima pengaduan dari keluarga Ibrahim (45), warga Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota kepolisian. Insiden itu terjadi pada 2 Maret 2025 lalu, ketika Ibrahim mendatangi rumah anggota polisi berpangkat Aipda berinisial NA di Kecamatan Laweung, Pidie, sambil membawa sebilah parang. 

Sebagai langkah konkret, Haji Uma telah mengirim surat resmi kepada Kapolda Aceh dan ditembuskan ke Kapolri, serta menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Ia mendorong agar korban memperoleh perlindungan serta proses hukum terhadap pelaku dijalankan secara transparan dan adil.

Haji Uma juga menyoroti adanya kemungkinan motif pribadi yang berkaitan dengan masa konflik Aceh antara pelaku dan korban, sebagaimana disebut oleh keluarga.

Ia meminta pihak kepolisian menyelidiki lebih dalam kemungkinan unsur kesengajaan atau dendam pribadi dalam kasus ini.

“Institusi kepolisian adalah pilar keadilan dan perlindungan masyarakat. Jika kasus ini tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum yang akan terkikis.

Keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan seragam,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolda Aceh mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku, serta mengusut dugaan pelanggaran prosedur penggunaan senjata api.

“Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, agar tidak muncul persepsi bahwa aparat kebal hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa aparat negara wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, terutama dalam menghadapi kelompok rentan seperti ODGJ.

Penegakan hukum yang berempati dan profesional adalah fondasi utama keadilan yang beradab. (*)

Baca juga: Marlina Muzakir Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Banda Aceh

Baca juga: Kapolres Bener Meriah Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pejabat

Baca juga: Harga Emas di Aceh Tengah Hari Ini: Selasa 24 Juni 2025 Stabil

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved