Berita Nasional Hari Ini

Tanpa Notifikasi, Cek Berkala Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU di Rekening Anda

Bagi Anda yang telah melakukan pendaftaran sebagai penerima manfaat dari bantuan subisidi upah BSU bisa cek rekening secara berkala.Pasalnya tidak ada

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Tangkapan Layar aplikasi JMO
BSU KEMNAKER - Tangkapan layar berupa notifikasi saat salah satu penerima Bantuan Subsidi BSU mengakses aplikasi JMO pada Sabtu (28/6/2025). Bagi Anda yang telah melakukan pendaftaran sebagai penerima manfaat dari bantuan subisidi upah BSU bisa cek rekening secara berkala. 

3. Cek BSU lewat aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
  • Login menggunakan akun terdaftar (atau buat akun baru)
  • Di halaman utama, scroll ke bawah dan pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Klik “Klik Di Sini”
  • Masukkan data tambahan: nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
  • Klik “Lanjutkan”
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda

Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU tahun ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP daerah
  • Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L?

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved