Empat Warga Meninggal

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, Ternyata Ini Pemicunya

Teka-teki pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka AS (21) akhirnya terjawab sudah dalam hasil pra-rekonstruksi yang digelar di Mapolres setempat.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Bidhumas Polres Aceh Tenggara
PRA REKONSTRUKSI - Tersangka melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Desa Uning Sigurgur, Kacamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Kamis (3/7/2025). Dalam adegan itu, korban diganti oleh peran pengganti. 

Apalagi lima korban tewas adalah satu keluarga yang terdiri dari paman, sepupu, dan satu orang tetangga yang jadi sasaran pembacokan.

"Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali,"kata AKBP Yulhendri.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka pelaku pembunuhan berencana ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari.

Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin (23/7/2025) malam.

Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter.

Kemudian satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu telpon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah.

Satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah.

Dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.

"Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi," demikian AKBP Yulhendri. (*)

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Keluarkan DPO Terhadap Pelaku Pembacokan di Desa Uning Sigurgur

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembacokan di Desa Uning Sigurgur Aceh Tenggara

Baca juga: Pembacokan di Aceh Tenggara: Empat Meninggal Dunia dan 2 Dirawat di RS, Bupati: Warga Tetap Waspada

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved