Minggu, 7 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Terlapor Kembali Tak Hadiri Panggilan Polisi

Lagi-lagi saksi terlapor dalam kasus kakek gituin cucu di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, tak hadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Polres Aceh Tenggara
TERLAPOR TAK HADIR - Foto Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, yang diambil dari dokumen TribunGayo.com dan dimuat kembali pada Kamis (10/7/2025). Kasus kakek gituin cucu di Kecamatan Badar, masih terus berlanjut di Polres Aceh Tenggara, Kamis (10/7/2025). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kasus kakek gituin cucu di Kecamatan Badar, masih terus berlanjut di Polres Aceh Tenggara, Kamis (10/7/2025).

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap terlapor STN (65). 

"Pemanggilan sudah dua kali dilayangkan kepada STN sebagai saksi terlapor kakek rudapaksaa cucunya di Kecamatan Badar. Surat pemanggilan pertama dijadwalkan pada Senin (7/7/2025). Kemudian surat pemanggilan kedua dijadwalkan pada Kamis (10/7/2025).

Namun, saksi terlapor tak hadiri panggilan tanpa keterangan apapun ke penyidik," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri didampingi Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, pihak penyidik di PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara akan kembali menjadwalkan untuk pemeriksaan yang ketiga kalinya terhadap saksi terlapor.

Pihak kepolisian setempat sebelumnya juga sudah memeriksa empat orang sebagai saksi, termasuk saksi korban.

"Saat ini sudah empat orang diperiksa termasuk saksi korban. Untuk kakek sebagai terlapor yang diduga rudapaksaa cucunya akan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin 7 Juli 2025," kata Kapolres Aceh Tenggara, kepada TribunGayo.com, pada Kamis (3/7/2025).

 Dikatakan, hasil visum korban belum diperoleh dan masih berada di pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane

Menurutnya, ada beberapa kali membangun komunikasi dengan pihak RSUD Sahuddin Kutacane, namun hasil visumnya belum mereka terima.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus rudapaksa di Aceh Tenggara ini dilakukan seorang kakek inisial STN (65) terhadap cucunya yang masih duduk dibangku SMP.

 Korban selama ini tinggal di rumah pelaku yang juga ditinggal bersama istri pelaku (nenek korban). Sementara itu ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

Rudapaksa ini dilakukan STN di sebuah pondok gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Kelakuan bejat ini diketahui oleh warga setempat yang kemudian ibu korban melaporkan pelaku ke polisi. (*)

Baca juga: Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terlapor

Baca juga: Update Kasus Kakek Gituin Cucu di Aceh Tenggara, Terlapor Tak Hadiri Panggilan Polisi

Baca juga: Kakek yang Gituin Cucunya di Aceh Tenggara akan Diperiksa Senin 7 Juli 2025

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved