Marak Penimbunan Danau Lut Tawar

HIMA-ATE Desak Pemkab Aceh Tengah Tuntaskan dan Tindak Reklamasi Ilegal Danau Lut Tawar

Aktivitas reklamasi yang berlangsung secara ilegal dinilai telah merusak keseimbangan lingkungan.

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
ISTIMEWA
PRAKTIK REKLAMASI ILEGAL - Kepala Bidang Kajian HIMA-ATE, Agung Proyogo. HIMA-ATE menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya penindakan praktik reklamasi ilegal yang terjadi di kawasan Danau Lut Tawar.  

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Himpunan Mahasiswa Aceh Tengah (HIMA-ATE) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya penindakan praktik reklamasi ilegal yang terjadi di kawasan Danau Lut Tawar

HIMA-ATE mendesak Bupati Aceh Tengah agar segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan status perlindungan danau dan menindak para pelaku reklamasi ilegal sesuai ketentuan hukum.

Menurut HIMA-ATE, Danau Lut Tawar bukan hanya menjadi aset wisata dan sumber air bersih bagi masyarakat, tetapi juga merupakan warisan ekologis dan identitas budaya masyarakat Gayo

Aktivitas reklamasi yang berlangsung secara ilegal dinilai telah merusak keseimbangan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar danau.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar tidak menutup mata terhadap kerusakan yang terjadi.

Jangan sampai nilai ekonomi jangka pendek menghancurkan ekosistem jangka panjang,” kata Kepala Bidang Kajian HIMA-ATE, Agung Proyogo, Sabtu (19/7/2025).

Pihaknya menyoroti bahwa reklamasi yang dilakukan tanpa izin lingkungan bertentangan dengan ketentuan hukum.

Terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dikatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan aksi reklamasi tersebut memang telah dilarang, pemerintah pun dilarang menerbitkan izin atas kegiatan semacam itu. 

Berdasarkan ketentuan itu, kegiatan reklamasi tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

“Karena pemerintah tidak boleh keluarkan izin untuk aktifitas tersebut, kami tidak akan diam saat tanah kelahiran kami dihancurkan demi kepentingan kelompok tertentu.

Pemerintah harus berpihak pada kelestarian lingkungan dan kepentingan rakyat, bukan pada investasi destruktif,” sebutnya. (*)

Baca juga: Angin Kencang Landa Wilayah Linge Aceh Tengah, Dua Rumah Rusak Parah

Baca juga: Harga Kopi Gelondong di Takengon Aceh Tengah Turun, Cek Harga per Kilogram

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Susilawati Tekankan Pentingnya LKPJ sebagai Alat Evaluasi dan Perbaikan

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved