Minggu, 7 Juni 2026

Kupi Senye

Hari Anak Nasional, Jangan Jadi Seremonial Tahunan

Tantangan atas hak-hak anak ini semakin meningkat dan kompleks di tengah perkembangan zaman yang serba digital.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Pribadi/Kusni Rohani Rumahorbo
KUPI SENYE - Kusni Rohani Rumahorbo adalah seorang ASN pada BPS di Kabupaten Aceh Selatan. 

Oleh: Kusni Rohani Rumahorbo *)

Setiap 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Salah satu hal terpenting dalam peringatan ini adalah bagaimana negara berkomitmen dalam melindungi hak-hak anak.

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak Tahun 1989 yang dikuatkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami perubahan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, hak-hak anak meliputi: Hak Perorangan/Pribadi, Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak dalam Sosial Kemasyarakatan dan Hak atas Hukum.

Tantangan atas hak-hak anak ini semakin meningkat dan kompleks. Di tengah perkembangan zaman yang serba digital anak-anak dihadapkan pada situasi yang sangat rentan.

Paparan konten negatif di media sosial, perundungan luring dan daring, eksploitasi digital, tekanan akademik dan mental akibat lingkungan sosial yang kompetitif serta kondisi keluarga yang tidak stabil adalah beberapa diantaranya.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Laporan Akhir Tahun 2024 KPAI, pihaknya menerima 2.057 pengaduan terkait perlindungan anak.

Kasus terbanyak mencakup masalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (1.097 kasus), anak korban kejahatan seksual (265 kasus), anak dalam pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya dan agama (241 kasus), anak korban kekerasan fisik dan psikis (240 kasus), anak korban pornografi dan cyber crime (41 kasus) anak terhambat pemenuhan hak sipil (22 kasus), anak terhambat pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan (18 kasus) dan beberapa kasus lainnya seperti anak korban jaringan terorisme, korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual dan anak-anak di wilayah 3T.

Dari kasus tersebut anak usia 1-5 tahun menjadi korban terbanyak (581 kasus), diikuti anak usia 15-17 tahun (409 kasus), anak usia 6-8 tahun (378 kasus), anak usia 12-14 tahun (368 kasus) dan anak usia 9-11 tahun (342 kasus).

Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan kerjasama antara BPS dan Poltekpos Bandung didapat bahwa sebanyak 21,22 persen anak laki-laki mengalami kekerasan fisik sepanjang hidup mereka, dengan 9,82 persen di antaranya melaporkan pengalaman tersebut dalam 12 bulan terakhir.

Sementara itu, data anak perempuan tercatat lebih rendah, yakni 15,56 persen untuk keseluruhan hidup dan 8,30 persen dalam 12 bulan terakhir.

Secara keseluruhan, baik laki-laki maupun perempuan, 18,47 persen mengalami kekerasan fisik sepanjang hidupnya dan
9,08 persen dalam setahun terakhir.

Dalam menghadapi ini, Pemerintah memiliki peran vital dalam menciptakan regulasi yang pro pada hak-hak anak.

Dari regulasi pemerintah tersebut hadirlah program-program perlindungan hak-hak anak. Salah satunya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) atau Kota Ramah Anak.

Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, tujuan Kabupaten/Kota Layak Anak  ini adalah menciptakan lingkungan yang mendukung dan memastikan hak-hak anak di seluruh Indonesia terpenuhi.

KLA bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana seluruh elemen kota berkomitmen menjadikan anak sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved