Keber DPRK Aceh Tengah
DPRK Aceh Tengah Soroti Pelanggaran Retribusi PT JMI dan Penjualan Getah Pinus Tanpa Setoran PAD
Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif setoran PAD ke daerah ditetapkan sebesar Rp 350.000 per kilogram (Kg).
|
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Humas DPRK Aceh Tengah
WAKIL KETUA DPRK - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Susilawati SPd, bersama Ketua dan Anggota Komisi B dan C melakukan kunjungan kerja ke Pos Retribusi Ise-ise dan PT Jaya Media Internusa (JMI) di kawasan Isaq, Kecamatan Linge pada Senin (28/7/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kewajiban setoran retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihak PT Jaya Media Internusa, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. (*)
Baca juga: 7 Bulan Tak Setor PAD Aceh Tengah, Susilawati Geram PT JMI Tak Kooperatif
Baca juga: Operasi Pasar Beras Murah di Bener Meriah, Emak-emak Rela Antre
Baca juga: Mengenal Iptu Zery Irfan, Putra Trumon yang Kini Jabat Kasat Reskrim Aceh Tenggara
Tags
Wakil Ketua II DPRK
pelanggaran
retribusi
PT JMI
getah pinus
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tengah hari ini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Keber DPRK Aceh Tengah
7 Bulan Tak Setor PAD Aceh Tengah, Susilawati Geram PT JMI Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Berbagi Bersama RKI di Panti Asuhan Budi Luhur |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Susilawati Tekankan Pentingnya LKPJ sebagai Alat Evaluasi dan Perbaikan |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah Susilawati Jadi Pembina Upacara di SMK Negeri 5 Takengon |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Himbau Komisi Lebih Cermat dalam Pembahasan LKPJ Bupati 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.