Keber DPRK Aceh Tengah

DPRK Aceh Tengah Soroti Pelanggaran Retribusi PT JMI dan Penjualan Getah Pinus Tanpa Setoran PAD

Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif setoran PAD ke daerah ditetapkan sebesar Rp 350.000 per kilogram (Kg). 

|
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Humas DPRK Aceh Tengah
WAKIL KETUA DPRK - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Susilawati SPd, bersama Ketua dan Anggota Komisi B dan C melakukan kunjungan kerja ke Pos Retribusi Ise-ise dan PT Jaya Media Internusa (JMI) di kawasan Isaq, Kecamatan Linge pada Senin (28/7/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kewajiban setoran retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pihak PT Jaya Media Internusa, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. (*)

Baca juga: 7 Bulan Tak Setor PAD Aceh Tengah, Susilawati Geram PT JMI Tak Kooperatif

Baca juga: Operasi Pasar Beras Murah di Bener Meriah, Emak-emak Rela Antre

Baca juga: Mengenal Iptu Zery Irfan, Putra Trumon yang Kini Jabat Kasat Reskrim Aceh Tenggara

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved