Berita Bener Meriah Hari Ini
2 Tersangka Pencuri Emas 66 Gram Milik Warga Bener Meriah Diserahkan ke Jaksa
Akibat pencurian emas tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran mencapai Rp 92.400.000.
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pencurian emas milik warga asal Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Para tersangka yang dilimpahkan ke jaksa masing-masing berinisial NE (22) dan FA (23) dan mereka kini resmi di tahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.
Keduanya diserahkan ke jaksa usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik, pada Rabu (31/7/2025).
Pelimpahan berkas dua tersangka tersbeut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah melalui Kasi Intelijen (Kastel) Alamsyah Budin saat dikonfirmasi TribunGayo.com, Kamis (31/7/2025).
Kronologi Kejadian
Sementara kasus ini terjadi berawal dari laporan warga di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Tri Rahmadi (31) menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan oleh dua tersangka yang terjadi pada Kamis (29/5/2025).
Para pelaku kala itu berhasil membobol rumah Rahmadi dan membawa kabur emas seberat 66 gram.
Akibat pencurian emas tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran mencapai Rp 92.400.000.
Kasi Humas Polres Bener, Ipda Eriadi menjelaskan bahwa korban bersama istrinya kala itu meninggalkan rumah untuk pergi menjenguk keluarganya yang meninggal di Aceh Tengah, dan berangkat pada Kamis (29/5/2025).
Pasangan tersebut menginap di sana, baru kembali ke rumah keesokan harinya, dan betapa terkejutnya mendapati rumah mereka sudah kebobolan maling lewat pintu belakang.
Kemudian perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan di dalam lemari telah raib. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp92.400.000.
Karena itu, korban pun langsung membuat laporan ke pihak polisi.
Kronologi Penangkapan
Sementara setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu malam, tim pertama kali berhasil menangkap pelaku, NE (22), warga Wih Pesam, di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.
"Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di rumahnya pada pukul 00.40 WIB," sebut Ipda Eriadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu pahat dan dua buah celeng.
"Kemudian satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya. (*)
Baca juga: Maling Bobol Kontainer Kafe di Kampung Mendale Aceh Tengah
Baca juga: Karyawan Bank Bobol Kas Capai Rp 2,9 Miliar di Bener Meriah, Kini Ditahan Polda Aceh
Baca juga: Dituduh Mencuri, Bos Rental Asal Pidie Jadi Korban Amukan Warga di Takengon, Ini Kronologinya
pencuri
emas
warga
Jaksa
Kejari
Simpang Tiga Redelong
Bener Meriah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita bener meriah hari ini
Gegara Peras Kepala Desa di Bener Meriah, 3 Pria Ngaku Wartawan Kini Dituntut 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN USK Ikut Sukseskan Acara DP3AKB di GOS Bener Meriah |
![]() |
---|
Pemkab Bener Meriah Luncurkan Inovasi dan Penguatan Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN USK Gelar Pekan Prestasi Cilik di Kampung Lut Kucak Bener Meriah |
![]() |
---|
Dua Kasus Pencabulan Anak di Bener Meriah Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.