Berita Aceh Tengah Hari Ini

Tak Lagi Gratis! UMKM dan Pengunjung Lapangan Musara Alun Aceh Tengah Kini Kena Tarif Retribusi

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penataan ruang publik di pusat kota Takengon.

|
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
LAPANGAN MUSARA ALUN - Lapangan Musara Alun terletak di Blang Kolak II Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) resmi memberlakukan aturan retribusi bagi pengguna Lapangan Musara Alun Takengon, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan tersebut. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) resmi memberlakukan aturan retribusi bagi pengguna Lapangan Musara Alun Takengon, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan tersebut.

Aturan retribusi ini akan mulai berlaku pada 1 September 2025.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penataan ruang publik di pusat kota Takengon.

Lapangan Musara Alun yang terletak di Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, selama ini menjadi ikon sekaligus pusat aktivitas masyarakat Aceh Tengah, baik untuk olahraga, rekreasi, hingga kegiatan ekonomi, kini tidak lagi sepenuhnya gratis digunakan.

Penjelasan Kepala Dispora Aceh Tengah

Menanggapi aturan baru ini, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah, Sukirman kepada TribunGayo.com, Rabu (20/8/2025), membenarkan hal tersebut.

“Sementara ini kita masih menarik retribusi pada bagian parkir dan UMKM. Sedangkan penggunaan lapangan untuk kegiatan juga ada nilai retribusi yang ditarik,” ujarnya.

Dengan demikian, setiap pelaku usaha yang membuka lapak dagangan maupun masyarakat yang berolahraga di kawasan tersebut wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sukirman menegaskan bahwa dana retribusi akan dikelola oleh pemerintah daerah untuk peningkatan dan pemeliharaan fasilitas di Lapangan Musara Alun.

“Pemungutan ini setelah kita setorkan ke BPKK nantinya digunakan untuk peningkatan dan pemeliharaan fasilitas yang ada,” jelasnya.

Retribusi ini mencakup parkir kendaraan diantaranya roda dua, roda tiga, roda empat, dan roda enam, serta lapak UMKM.

Sementara itu, kegiatan sosial dan keagamaan tidak dikenakan retribusi.

“Untuk kegiatan sosial dan keagamaan kita tidak menarik retribusi,” tegas Sukirman.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, Dispora Aceh Tengah telah melakukan sosialisasi melalui papan pengumuman selama 15 hari.

Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Kabupaten Aceh Tengah.

“Apabila terdapat keluhan masyarakat, kita akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ini,” tambah Sukirman.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved