Berita Aceh Tengah Hari Ini

Kasus Pengeroyokan di Lukup Sabun Aceh Tengah Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kasus pengeroyokan di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya berakhir damai.

Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
RESTORATIVE JUSTICE - Mediasi antara pelapor dan terlapor yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah, Rabu (19/11/2025). Kasus pengeroyokan di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus pengeroyokan di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Aceh Tengah berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
  • Perdamaian dicapai lewat mediasi antara pelapor dan terlapor yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Rabu, 19 November 2025.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Kasus pengeroyokan di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Perdamaian dicapai setelah proses mediasi antara pelapor dan terlapor yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Respon Bupati Pidie Jaya Terkait Pemukulan Kepala SPPG MBG

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi SE MSi, mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini sesuai program Kapolri mengikuti Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative justice memberikan ruang bagi pelaku dan korban untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang berkeadilan, dengan penekanan pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” ujar Iptu Deno.

Kesepakatan Damai Dibuat dalam Surat Pernyataan Resmi

Pantauan TribunGayo.com, kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pelaku dan korban serta saksi dari kedua belah pihak di ruang Kanit Pidum Polres Aceh Tengah juga disaksikan sejumlah penyidik.

Salah satu poin surat pernyataan tersebut adalah pelaku yang merupakan mantan Reje (Kepala Desa) Lukup Sabun Tengah sepakat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan jamaah Masjid Nurul Huda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Permintaan maaf tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan nama baik korban sekaligus mengembalikan keharmonisan sosial di lingkungan kampung.

Baca juga: Pemukulan Terhadap Wanita di Bener Meriah yang Sempat Viral Ternyata Dipicu karena Hal Ini

Kronologi Kejadian: Korban Dipukul Usai Salat Jumat

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH POLDA ACEH tanggal 13 Oktober 2025 pukul 15.11 diterangkan bahwa Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah korban menunaikan salat Jumat di Masjid Nurul Huda.

Saat keluar dari masjid, korban tiba-tiba didorong dan terjadi pemukulan di bagian kepala berulang kali dilakukan oleh dua orang berinisial AN dan anaknya R, hingga korban merasa pening dan mengalami benjolan.

Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tengah untuk diproses sesuai hukum.

Kasus ini sempat naik ke tahap penyidikan, hingga kedua pihak akhirnya membuka ruang mediasi dan menyepakati penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif.

Dengan kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berkomitmen mengakhiri perselisihan dan menjaga ketertiban di lingkungan Kampung Lukup Sabun Tengah. (*)

Baca juga: Polisi Serahkan Kasus Dugaan Pemukulan Anak Dibawah Umur ke Jaksa, Tersangka Wadir RSUD Aceh Tengah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved