Hal ini karena mengingat batas waktu penerimaan dana otsus Aceh dari pemerintah pusat akan berakhir pada tahun 2027 setelah pertama diterima tahun 2008.
Di sisi lain, selama ini Pemerintah Aceh mengandalkan dana otsus untuk melakukan pembangunan.
Baca juga: 100 Petani Ikan di Aceh Tenggara Ikut Bimtek Penanganan Penyakit Budidaya Ikan Mas
Total dana otsus yang sudah diterima dari tahun 2008 hingga 2022, mencapai Rp 95,93 triliun.
Dalam podcast dengan Serambi, Sayed mengingatkan tokoh-tokoh Aceh untuk tidak memikirkan lagi persoalan-persoalan yang tidak penting.
Seperti masalah penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh karena itu hanya masalah birokrasi di tingkat pemerintah pusat.
"Yang dipikirkan adalah next, salah satunya soal perpanjangan dana otsus," ujar putra Aceh yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur ini. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dana Otsus Aceh Habis Tahun 2027, DPRA Diminta Segera Bergerak Invetarisir Pasal UUPA untuk Revisi