Saat Nourman Hidayat, kondisi fisik Ahmadi kurang sehat mengalami bengkak di bagian wajah.
Namun, Kata Nourman pihak penyidik tidak memberi izin kepada Ahmadi untuk dirawat di Rumah Sakit.
"Ahmadi ada sakit bengkak di wajahnya. Itu karena alergi mungkin kerena makanan, tidak diberi izin untuk berobat," terangnya.
Tolak praperadilan
Sebelumnya diberitakan, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022) menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Baca juga: Kadis Pariwisata Bener Meriah akan Fasilitasi Wandi Gayo Petarung MMA Pulang ke Tanoh Tembuni
Ahmadi mengajukan praperadilan, karena tidak terima dirinya ditetapkan penyidik Gakkum KLHK sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Hasil dari sidang tersebut adalah hakim menolak eksepsi termohon.
Kemudian menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal, Dedi Alnando SH MH.
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH menyebutkan, dirinya menghormati putusan hakim.
Namun, di samping itu, Nourman menyayangkan adanya keterangan ahli yang dihadirkan oleh termohon, tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
Baca juga: Kemendikbudristek Sebut Tanah Gayo Masuk Daerah di Indonesia Banyak Sumbang WBTB ke UNESCO
"Keterangan ahli pidana dari Trisakti hadir memberikan keterangan tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim," terang Nourman.
Nourman mengatakan, keterangan ahli pidana itu adalah penetapan tersangka tidak sah, apabila dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK).
"Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Polisi. Jika hakim mempertimbangkan itu, maka dua tersangka selain Amadi juga dibebaskan statusnya. Tapi hakim tidak menyinggung sama sekali keterangan ahli," katanya.
Selain hal keterangan saksi yang tidak menjadi bahan pertimbangan hakim. Noerman menjelaskan tidak lengkapnya bukti Ahmadi sebagai tersangka.