Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK) telah menyerahkan satu tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penyerahan tersangka berinisial IS (43) yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi setelah berkas perkara IS dinyatakan lengkap.
Tersangka IS saat ini sudah ditahan di Bener Meriah guna selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah.
Tersangka IS sebelumnya ditahan penyidik PPNS KLHK di sel Polda Aceh di Banda Aceh.
Terkait informasi bahwa seorang tersangka dalam kasus kulit harimau dibenarkan Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada TribunGayo.com, Senin (1/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Ditolak PN Redelong, Eks Bupati Bener Meriah Sah jadi Tersangka
"Benar satu tersangka sudah ke jaksa," katanya.
Diakuinya, berkas ketiga orang dalam kasus ini diserahkan berbeda yakni berkas IS, berkas A dan berkas A.
Bagaimana dengan Ahmadi
Informasi terbaru diperoleh TribunGayo.com, tersangka mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi bahwa berkas perkara kini masih dalam penelitian tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Berkas diserahkan PPNS KLHK ke Kejati.
Sedangkan Ahmadi saat ini masih ditahan PPNS KLHK di Polda Aceh.
Selain Ahmadi, untuk tersangka S juga masih ditahan di Polda Aceh oleh PPNS KLHK.
Baca juga: Kuasa Hukum Ahmadi Minta Gakkum KLHK Dalami Keterlibatan Dua Pembeli dalam Kasus Kulit Harimau
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada Tribungayo.com, menjelaskan saat ini berkas Ahmadi masih tahap P-19.
"Berkasnya masih P-19, penyidik masih mencari bukti atas kasus itu," jelasnya.