Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI secara resmi mengusulkan tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2096 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
RUU usulan FPPP tersebut masuk dalam RUU baru usulan DPR untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023 yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi DPR RI membahas tentang Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Senin, (29/8/2022).
Rapat dihadiri Menteri Hukum dan HAM,Yasonna Louly.
Wakil rakyat Aceh anggota Fraksi PPP DPR RI Hj Illiza Sa'duddin Djamal yang duduk di Baleg DPR RI mengatakan, usulan Fraksi PPP tersebut sebagai wujud dari harapan dan aspirasi masyarakat Aceh agar UUPA dimasukkan dalam Proglegnas Prioritas 2023.
"Ini memang baru tahap awal, nanti pembahasannya baru di panitia kerja," kata Illiza, satu-satunya politisi perempuan dari Dapil Aceh yang lolos ke Senayan.
Baca juga: DPRA: Perlu Sangat Hati-hati dan Teliti dalam Finalisasi Draf Revisi UUPA
Baca juga: Sayed Muhammad Muliady: Revisi UUPA, Agar Dana Otsus Aceh Bisa Diperpanjang Seperti Papua
Disebutkan, apabila nanti usulan tersebut diterima, maka harapannya ini akan menjadi usulan seluruh anggota DPR RI dan didukung anggota DPD RI asal Aceh.
"Sesuai mekanisme usulan ini harus melalui rekomendasi DPRA," kata Illiza yang pernah secara sukses memimpin Kota Banda Aceh.
Seperti diberitakan, bahwa usulan revisi UUPA telah banyak disuarakan baik di kalangan lembaga legislatif DPRA, maupun eksekutif Pemerintah Aceh serta para akademisi.
DPD RI juga mendukung usulan revisi UUPA tersebut dan telah menggelar beberapa pertemuan yang melibatkan berbagai kalangan.
Sebelumnya revisi UUPA masuk dalam Program Legislasi Jangka Menengah, namun kali ini telah masuk dalam Program Legislasi Prioritas berasama-sama dengan 39 RUU lainnya.(*)
Baca juga: Pendaftaran ke KPU Resmi Ditutup, Ini Rincian 40 Partai Nasional dan 7 Partai Lokal Aceh
Baca juga: Panwaslih Gayo Lues Imbau Warga Lapor Bila Namanya Dicatut sebagai Pengurus Parpol di Aplikasi SIPOL