Harga BBM

Daftar MyPertamina untuk Dapat BBM Subsidi, Berikut Tata Cara dan Persyaratan yang Dibutuhkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Mypertamina untuk mendapatkan BBM subsidi.

Untuk mendapatkan BBM subsidi harus mendaftar dan mengunduh aplikasi MyPertamina, serta melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

TRIBUNGAYO.COM - PT Pertamina Patra Niaga (persero) memberikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan roda empat.

Adapun BBM yang diberikan subsidi dari pemerintah yaitu Solar dan Pertalite roda empat.

Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda Empat ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Pembukaan pendaftaran pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.

Nah, untuk mendapatkan BBM subsidi harus mendaftar dan mengunduh aplikasi MyPertamina, serta melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca juga: Mahasiswa Aceh Tenggara Demo DPRK Tolak Kenaikan Harga BBM, Minta Polisi Usut Mafia Minyak

Berikut TribunGayo.com akan ulas mengenai persyaratan yang dibutuhkan serta tata cara melakukan pendaftaran. 

Sebelum membahas terkait persyaratan apa saja yang dibutuhkan, maka kenali dahulu jenis kendaraan apa saja yang bisa mendapat BBM subsidi dari pemerintah.

Adapun kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: UPDATE Harga BBM di Aceh dan Provinsi Lainnya Seluruh Indonesia pada 2 September 2022

Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi Solar subsidi.

Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:

1. Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

2. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha Perikanan

Halaman
12