Berikut daftar 23 obat sirup anak yang tak mengandung EG dan DEG, serta aman untuk dikonsumsi menurut BPOM.
TRIBUNGAYO.COM - Dari hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditemukan ada 23 produk obat sirup yang aman dikonsumsi anak.
Hal itu karena 23 produk obat sirup itu tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Diketahui sebelumnya BPOM telah mengeluarkan data hasil pengawasan terbarunya terkait obat sirup yang tidak mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca juga: 5 Obat Sirup Ini Ditarik BPOM, Lalu Bagaimana dengan Obat Sirup Lainnya? Simak Penjelasan Kemenkes
Berikut daftar 23 obat sirup anak yang tak mengandung EG dan DEG, serta aman untuk dikonsumsi menurut BPOM, berdasarkan informasi di laman resmi www.pom.go.id:
1. Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama, dengan kegunaan Obat Flu.
2. Amozan produksi Sanbe Farma, dengan kegunaan Antimikroba.
3. Amoxicilin produksi Mersifarma TM, dengan kegunaan Antimikroba.
4. Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs, dengan kegunaan Antimikroba.
5. Cazetin produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Antijamur.
Baca juga: Kemenkes dan BPOM Periksa 91 Merk Obat Sirup Ini, Diperoleh dari Rumah Pasien Gangguan Ginjal Akut
6. Cefacef Syrup produksi Caprifarmindo Labs, dengan kegunaan Antimikroba.
7. Cefspan syrup produksi Kalbe Farma, dengan kegunaan Antimikroba.
8. Cetirizin produksi Novapharin, dengan kegunaan Obat Alergi.
9. Devosix drop 15 ml produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Dekongestan.
10. Domperidon Sirup produksi Afi Farma, dengan kegunaan Obat Mual.
11. Etamox syrup produksi Errita Pharma, dengan kegunaan Antimikroba.
12. Interzinc produksi Interbat, dengan kegunaan Obat Diare.
13. Nytex produksi Pharos, dengan kegunaan Obat Batuk.
14. Omemox produksi Mutiara Mukti Farma, dengan kegunaan Antimikroba.
15. Rhinos Neo drop produksi Dexa Medica, dengan kegunaan Obat Hidung Tersumbat.
16. Vestein (Erdostein) produksi Kalbe, dengan kegunaan Obat Batuk.
17. Yusimox produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Antimikroba.
Baca juga: Kapolres Bener Meriah Keluarkan Imbauan Orang Tua Berhati-hati dalam Memilih Obat Sirup Anak
18. Zinc Syrup produksi Afi Farma, dengan kegunaan Obat Diare.
19. Zincpro syrup produksi Hexpharm Jaya, dengan kegunaan Obat Diare.
20. Zibramax produksi Guardian Pharmatama, dengan kegunaan Antimikroba.
21. Renalyte produksi Pratapa Nirmala, dengan kegunaan Cairan Rehidrasi
22. Amoksisilin, dengan kegunaan Antimikroba.
23. Eritromisin, dengan kegunaan Antimikroba.
Pada Kadar Tertentu EG dan DEG Masih Boleh Terkandung dalam Obat Cair
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pada kadar tertentu, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih boleh terkandung dalam obat cair.
Hal ini diungkapkan oleh Dosen Teknologi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Dr Teuku Nanda Saifullah Sulaiman, S Si MSi Apt.
Baca juga: Orang Tua Perlu Tahu, Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Tercemar EG dan DEG
Misalnya saja pada bahan baku internal, Gliserin. DEG dan EG masih boleh terkandung di dalam obat sirup, tapi tidak lebih dari 0.10 persen.
"Kemudian juga misalnya pada Us Pharmacopeia, batas DEG dan EG tidak boleh lebih dari 0,25 persen. Kalau mendekati ambang batas biasanya tidak digunakan," paparnya dalam webinar yang diadakan Fakultas Farmasi UGM, Sabtu (22/10/2022).
Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Lebih lanjut Saifullah pun menjelaskan jika dua zat senyawa tersebut tidak mungkin ditambahkan oleh industri farmasi.
Baca juga: Kemenkes Larang Jual Obat Sirup, Ini Tips Redakan Demam Tanpa Sirup Paracetamol dari Dr Kristiawan
"Industri tidak mungkin menambahkan EG dan DEG secara langsung. Kemungkinan terjadi cemaran," katanya lagi.
Di dalam obat sirup atau cair terdapat beberapa bahan yang di butuhkan, misalnya seperti gliserin, sorbitol, Us Pharmacopeia (USP).
Bahan baku di atas sebenarnya tidak berbahaya atau dilarang dalam pembuatan sirup.
Namun karena ada cemaran yang diduga dari bahan baku tersebut, sehingga memunculkan senyawa ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR 23 Obat Sirup Anak yang Aman Menurut BPOM, Bisa Dikonsumsi Sesuai Aturan Pakai