Revisi ini sendiri bertujuan agar memudahkan bagi Aceh memasukkan klausul-klausul MoU Helsinki yang selama ini dianggap belum masuk dalam UUPA.
Baca juga: Komisi I DPRA Rampungkan Pembahasan Revisi Qanun Jinayat
“Yang konteksnya revisi UUPA adalah penguatan,” kata Syakya.
“Jika Jakarta berniat mau melemahkan (UUPA), maka mau tidak mau ya dilawan, spirit keacehan itu harus kita bangun,” lanjut Syakya.
Syakya sepakat jika masyarakat Aceh wajib satu suara dalam melakukan revisi UUPA. Namun ia berharap kewenangan Aceh tidak ada yang mundur setelah revisi tersebut diakomodir oleh pusat.
“Sekali layar berkembang, pantang kita mundur,” tutup Syakya.(*)
Baca juga: Lobi Masalah Pertanahan Aceh, Komisi I DPRA Temui Menteri ATR/BPN