c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Kewenangan Anggota PPS Pemilu 2024
PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan, sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:
a. Membentuk KPPS;
b. Mengangkat Pantarlih;
c. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News