Terlambat Bayar THR 2023 bagi Pekerja, Ini Sanksi yang Diterima Perusahaan
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Dimana pembayaran THR untuk para pekerja/buruh paling lambat dibayarkan H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah.
Tidak hanya itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah diberikan sepenuhnya dan tidak boleh dicicil.
Dalam surat pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Maka bagi perusahaan yang terlambat membayar THR pegawai/buruh terdapat sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Terdapat sanksi bagi perusahaan yang terlambat dan tidak membayar THR pekerja/buruh diantaranya:
Baca juga: THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran dan Ada Kenaikan, Menpan RB Sebut Guru Dapat Tunjangan Profesi
Terlambat Membayar THR
Jika perusahaan terlambat membayar THR pekerja/buruh dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Tidak Membayar THR
Jika perusahaan tidak membayar THR pekerja/buruh terdapat sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis
b. Pembatasan kegiatan usaha
c. Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
d. membekukan kegiatan usaha
Penting diketahui pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
THR 2023 Cair Paling Lambat H-7
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai ketentuan pemberian THR 2023 untuk pekerja dan buruh yang bekerja di perusahaan.
Hal tersebut berdasarkan hasil konfrensi pers Kemnaker yang berlangsung pada, Selasa (28/3/2023) siang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangannya mengatakan, THR 2023 akan dicairkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah dan diberikan secara penuh tidak boleh dicicil.
Terdapat beberapa ketentuan bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja dan buruh.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair 4 April 2023
THR Keagamaan 2023
Ketentuan pemberian THR 2023 dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada, Selasa (28/3/2023).
Aturan Pemberian THR 2023
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 2023 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
Pekerja yang diberikan THR 2023
THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih;
- Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR 2023
Besaran THR 2023 yang diberikan, yaitu:
- Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.
THR bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem pengupahan satuan hasil
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Tak Boleh Dicicil, THR 2023 Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Idul Fitri
THR bagi pekerja kontrak
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang tertuang dalam SE Menaker THR 2022 maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus sesuai dengan perjanjian, peraturan, atau kebiasaan tersebut.
Posko Aduan THR 2023
Perusahaan diminta untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan pun diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.
"THR Keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil" Kata Ida.
Untuk mengakomodir keluhan dalam pembayaran THR 2023, pemerintah daerah harus menyiapkan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 yang dapat diakses melalui situs https://poskothr.kemnaker.co.id. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Baca juga: Tak Boleh Dicicil, THR 2023 Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Idul Fitri