1. Para pendidik
2. tenaga kesehatan,
3. penyuluh
4. tenaga administrasi
5. tenaga kebersihan atau office boy
6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
7. tenaga honorer lainnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak pengecualian khusus terhadap persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023.
“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Artinya para tenaga honorer tersebut tidak melewati proses seleksi, karena pengangkatan menjadi PPPK 2023 tersebut secara otomatis.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.
Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023 ini.
1. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
2. Tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini.
3. Kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.