PPPK 2023

Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Langsung Jadi ASN PPPK 2023, Cek Rinciannya

Penulis: Kiki Adelia
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PANRB ajukan 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Khusus untuk calon pelamar formasi umum, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:

Perguruan Tinggi Dalam Negeri

Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

- Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)

- Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)

Perguruan Tinggi Luar Negeri

Ijazah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

- Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)

- Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2).

Dilansir TribunGayo.com dari laman resmi Kemenkumham, mengacu pada pendaftaran CPNS tahun lalu.

Berikut ini beberapa berkas pendaftaran yang bisa disiapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6;

4. Swafoto (Selfie);

5. Ijazah Asli;

6. Transkrip Nilai Asli;

7. Surat Lamaran;

8. Surat Pernyataan;

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News