Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Langsung Jadi ASN PPPK 2023, Cek Rinciannya
TRIBUNGAYO.COM - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sini tidak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga termasuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentunya.
Berikut ini daftar tenaga honorer yang otomatis akan menjadi ASN yaitu PPPK 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, akan ada sejumlah jutaan tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK sampai akhir bulan November 2023 ini.
Baca juga: Ini Daftar Tenaga Honorer yang Otomatis Jadi ASN PPPK 2023, Profesi Anda Termasuk?
Hal itu dilakukan pemerintah lantaran persoalan mengenai penyelesaian tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk mendapat status menjadi ASN PPPK 2023.
Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023 diberikan kepada tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian diangkat menjadi ASN.
Hal tersebut dilakukan supaya ada pengakuan dan penghargaan kepada tenaga honorer agar menjadi ASN dari pemerintah.
Baca juga: Segera Dibuka PPPK Guru 2023 Tersedia 600.000 Kuota, Ini Kata Kemendikbud
Yang mana sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menyampaikan hal tersebut sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta dari berbagai asosiasi pemerintah daerah.
"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan.
Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com, Minggu (23/4/2023).
Baca juga: Siap-siap, Menpan-RB Pastikan CPNS 2023 dan PPPK Bakal Dibuka, Ini Formasi Paling Banyak Dibutuhkan
Menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK 2023.
Pengangkatan PPPK 2023 tersebut dilakukan pemerintah melalui Kemenpan-RB paling lambat tanggal 28 November 2023.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Info Terbaru, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Formasi Capai Puluhan Ribu untuk Tenaga Pendidik
Pengangkatan menjadi ASN PPPK 2023 dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Rincian tenaga honorer tersebut yang akan diangkat menjadi PPPK 2023 terdiri dari :
1. Para pendidik
2. tenaga kesehatan,
3. penyuluh
4. tenaga administrasi
5. tenaga kebersihan atau office boy
6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
7. tenaga honorer lainnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak pengecualian khusus terhadap persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023.
“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Artinya para tenaga honorer tersebut tidak melewati proses seleksi, karena pengangkatan menjadi PPPK 2023 tersebut secara otomatis.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.
Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023 ini.
1. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
2. Tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini.
3. Kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.
4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan secara resmi mengenai syarat daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Jika tidak ada perubahan, seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan melalui beberapa tahapan, yakni tahap pendaftaran Online di SSCN BKN, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya, berikut ini syarat umum dan berkas pendaftaran yang perlu disiapkan sebelum seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Syarat Umum Daftar CPNS dan PPPK:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
9. Tidak memiliki ketergantungan pada Narkoba
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
Khusus untuk calon pelamar formasi umum, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
- Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
- Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
Perguruan Tinggi Luar Negeri
Ijazah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
- Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
- Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2).
Dilansir TribunGayo.com dari laman resmi Kemenkumham, mengacu pada pendaftaran CPNS tahun lalu.
Berikut ini beberapa berkas pendaftaran yang bisa disiapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Pas Foto 4x6;
4. Swafoto (Selfie);
5. Ijazah Asli;
6. Transkrip Nilai Asli;
7. Surat Lamaran;
8. Surat Pernyataan;
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News