“Untuk pendaftaran bakal calon DPD yang dapat mendaftarkan adalah hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan sebagaimana telah dilakukan sejak Desember 2022 ke KPU provinsi masing-masing,” tutur Hasyim.(*)
Baca juga: Ibu-ibu di Gegarang Aceh Tengah, Lewati Jembatan Putus Saat Pulang Kebun Diangkut Excavator
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com