TRIBUNGAYO.COM - Penetapan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) terpilih Aceh hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Jadwal yang direncanakan pada 4-5 Januari 2025 atau pekan depan.
Penetapan tersebut setelah adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi atau MK bahwa tidak ada sengketa Pilkada.
Melansir Serambinews.com, penetapan ini akan dilaksanakan setelah KIP menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insya Allah bilamana tak ada perubahan, penetapan cagub-cawagub terpilih dilaksanakan pekan depan antara tanggal 4-5 Januari 2025,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat dikonfirmasi Serambi, Sabtu (28/12/2024).
Untuk diketahui, sebelumnya KIP Aceh telah menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai pemenang Pilkada Aceh 2024.
Pasangan diusung Partai Aceh dan Partai Gerinda dan didukung sejumlah parpol lain ini berhasil meraih suara terbanyak yakni 1.492.846 suara.
Sedangkan rivalnya, paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) hanya meraih mendapatkan 1.309.375 suara.
Agusni menerangkan bahwa aturan penetapan cagub dan cawagub terpilih paling lambat dilaksanakan tiga hari setelah BRPK terbit.
Di mana MK sendiri sudah menjadwalkan pada 3 Januari 2025.
Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Adapun lokasi penetapan ini akan dilaksanakan di Banda Aceh.
Pada prosesi tersebut pihaknya bakal mengundang para peserta Pilkada Aceh 2024 serta seluruh perwakilan partai politik.
“Di Banda Aceh (penetapan). Tapi tempat lokasi persisnya belum kami tentukan. Nanti juga akan kita undang (peserta Pilkada),” sebutnya.
Koordinasi dengan KPU