Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kini Partai Politik (Parpol) sudah bisa mendaftar anggota menjadi bakal calon legislatif pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah.
Tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah untuk Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai pada Senin, 1 - 14 Mei 2023.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah sudah mulai membuka pengajuan bakal calon anggota DPRK di Kantor setempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tengah Mukhlis mengatakan, pada tahapan ini terdapat beberapa tahapan yang dilaksanakan kurang lebih selama tiga bulan, mulai Mei sampai Agustus nantinya.
Diantara tahapan yang akan dilaksanakan yaitu, Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan Datar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap.
"Kami telah membuka desk penerimaan berkas bakal calon anggota DPRK mulai hari ini, 1 Mei 2023 di Kantor KIP Aceh Tengah, dan ini merupakan tahapan pertama dari tahapan-tahapan yang akan kita laksanakan nantinya," kata Mukhlis.
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPRK Bener Meriah Dibuka, Berikut Persyaratannya
Mukhlis menambahkan jika pengajuan bakal calon dilaksanakan selama dua minggu mulai dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Untuk pengajuan bakal calon dilakukan secara online melalui aplikasi Silon dan pengajuan berkas hardcopy ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah.
"KIP Aceh Tengah juga sudah menyiapkan helpdesk penerimaan berkas hardcopy di kantor setempat mulai hari ini, setelah pengajuan berkas, kemudian berkas bakal calon tersebut dilakukan verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023," tambah Mukhlis.
Perlu diketahui bersama, kata Mukhlis, tahapan ini dimulai dengan pengajuan bakal calon anggota DPRK tanggal 1-14 Mei 2023, Kemudian, Verifikasi Administrasi tanggal 15 Mei-23 Juni 2023.
Selanjutnya Pengumuman DCS tanggal 19-23 Agustus 2023 dan Penetapan Daftar Calon Tetap pada 4 November 2023.(*)
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD Dibuka 1 Mei hingga 14 Hari, Simak Penjelasan KPU
Baca juga: Komisioner KIP Hadir ke Aceh Tengah Pastikan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News