Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM,. KUTACANE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, mulai buka pengajuan calon anggota DPRK Aceh Tenggara periode 2024 - 2029.
Pendaftaran bacakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK dibuka selama 14 hari.
Hal itu dikatakan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara, MHD Safri Desky MH kepada TribunGayo.com, Senin (1/5/2023).
"Pengajuan calon DPRK Aceh Tenggara mulai dibuka tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Jadwal pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB," katanya.
Sedangkan khusus pada akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 mulai jam 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
Sebelumnya juga, dibuka jadwal pengumuman bakal calon 24 April - 30 April 2023.
Bagi pendaftar pengajuan calon DPRK Aceh Tenggara dapat meng-upload data-datanya pada sistem informasi pencalonan (Silon).
Baca juga: Bakal Caleg Sudah Bisa Mendaftar di KIP Aceh Tengah, Berikut Jadwalnya
Kata dia, untuk di Aceh Tenggara yang ikut sebagai peserta Pemilu ada 20 partai.
Sedangkan 4 partai tak ada pengurus Kabupaten seperti Partai PKN, Pelindo, Partai Umat.
Sedangkan untuk Parlok Partai PDA.
Menurut dia, pada Pemilu ini di Aceh Tenggara kursi DPRK Aceh Tenggara ada 30 kursi untuk lima daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 16 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Dijelaskan, sebanyak 30 kursi dengan rincian untuk Dapil 1 sebanyak 7 kursi dari 8 kursi, Dapil 2 sebanyak 7 kursi, dapil 3 sebanyak 5 kursi, dapil 4 sebanyak 5 kursi dan Dapil 5 memperebutkan 6 kursi.(*)
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPRK Bener Meriah Dibuka, Berikut Persyaratannya
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD Dibuka 1 Mei hingga 14 Hari, Simak Penjelasan KPU
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News